Opini

Minol Jelas Haram, Kenapa Negara Masih Melegalkan?

283
×

Minol Jelas Haram, Kenapa Negara Masih Melegalkan?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Siti Rukayah

Kabar terkait peredaran minuman beralkohol (minol) di Kota Samarinda akhir-akhir ini kerap kali menjadi sorotan. Diketahui hal ini terjadi dikarenakan masih banyaknya tempat yang menjual Minol tanpa izin, baik beredar di warung kelontongan maupun mini supermarket.
Masyarakat tentunya resah dengan hal itu, dikarenakan berefek pada kemudahan dalam membeli minol. Sehingga yang dikhawatirkan oleh masyarakat adalah hal tersebut bisa berdampak pada generasi muda.
Berkenaan dengan hal tersebut, Walikota Samarinda Andi Harun memastikan bahwa pihaknya akan memperketat pengawasan terkait peredaran minol.
Terkait pengawasan tersebut, akan dipastikan ke seluruh penjuru mulai dari warung kelontong, minimarket, hingga supermarket. Dan menekankan bahwa perizinan menjual minol hanya diperuntukkan kepada bar dan restoran di hotel berbintang.
Sebagaimana yang tertuang dalam Perda Nomor 5 Tahun 2023 pada pasal 6 ayat 1 yang menyatakan bahwa izin tempat penjualan minuman beralkohol golongan A, golongan B, dan golongan C untuk minum di tempat hanya diberikan untuk bar dan restoran di hotel berbintang.
(Pemkot) Samarinda memutuskan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai langkah mengatasi kekosongan Peraturan Daerah (Perda) terkait peredaran minuman keras atau miras di Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Dikeluarkannya Perwali tersebut disebabkan berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43/M-DAG/PER/9/2009 tentang Pengadaan, Pengedaran, Penjualan, Pengawasan, dan Pengendalian Minuman Beralkohol sebelumnya yang merupakan dasar pembentukan dari Perda Nomor 6 Tahun 2013 tentang larangan, pengawasan, dan penertiban minuman beralkohol di Kota Samarinda sudah dicabut dan tidak berlaku.
Sehingga tindak selanjutnya Walikota sedang memastikan agar minol tidak beredar di sekitar pemukiman, dan tidak dekat berada di lingkungan sekolah. Dan terkait hal itu, Walikota masih berupaya mendalami.
Menelaah terkait apa yang terjadi, sejatinya meskipun legal atau tidak, berizin atau tidak minol seharusnya dilarang oleh negara. Bukan hanya sekedar diawasi dan meminta masyarakat untuk melaporkan jika terjadi pelanggaran. Di sisi lain, terkait masih adanya pemberian izin kepada pihak tertentu hal itu dikarenakan adanya pajak yang diperoleh dari kebolehan minol.
Hal tersebut sebagaimana dengan asas kapitalisme sekuler yang digunakan. Dengan menggunakan asas tersebut pada sistem ekonominya maka akan diperoleh manfaat dan materi oleh sejumlah pihak dan hal itu yang menyebabkan adanya permintaan menjadikan minol boleh dan bebas dikonsumsi, tidak peduli apakah hal tersebut haram berdasarkan aturan syariat.
Minimal beralkohol jelas hukumnya haram di dalam Islam. Sebagaimana yang tertera dalam firman Allah SWT pada QS. Al-Baqarah ayat 219,
يَسْـَٔلُونَكَ عَنِ ٱلْخَمْرِ وَٱلْمَيْسِرِ ۖ قُلْ فِيهِمَآ إِثْمٌ كَبِيرٌ وَمَنَٰفِعُ لِلنَّاسِ وَإِثْمُهُمَآ أَكْبَرُ مِن نَّفْعِهِمَا ۗ وَيَسْـَٔلُونَكَ مَاذَا يُنفِقُونَ قُلِ ٱلْعَفْوَ ۗ كَذَٰلِكَ يُبَيِّنُ ٱللَّهُ لَكُمُ ٱلْءَايَٰتِ لَعَلَّكُمْ تَتَفَكَّرُونَ
Artinya: “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar dan judi. Katakanlah: “Pada keduanya terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: “Yang lebih dari keperluan”. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepadamu supaya kamu berfikir.”
Negara Islam dengan tegas melarang dan memberikan hukuman kepada pelaku, produsen, pengedar, dan seterusnya. Sehingga amat sangat penting untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya Islam menjadi tuntunan dalam kehidupan bernegara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *