Oleh : Andira Permatasari
Baru-baru ini dunia maya sempat viral dengan kasus aborsi yang dilakukan oleh seorang anak selebriti NM, beliau menbenarkan bahwa anaknya yang berinisial L telah hamil dan melakukan aborsi dari pasangan yang belum halal. Di jakarta seorang wanita berinisial DKZ tega menggugurkan janinya yang sudah memasuki umur kandungan 8 bulan hasil dari hubungan terlarang. Dan masih banyak lagi kasus lainya yang membuat kita geleng-geleng kepala dengan apa yang terjadi di negri ini.
Aborsi di kalangan masyarakat yang terus meningkat bahkan di bali terdapat 1300 pasien yang melakukan aborsi ilegal yang dilakukan oleh seorang dokter gigi yang bukan ahlinya. Dengan melihat fakta bahwa aborsi di kalangan masyarakat semakin hati semakin meningkat, dengan minimnya solusi, maka sepatutnya pemrintah mengambil serius akan hal ini
Kasus di atas merupakan awal dari kesalahan dalam menempatkan cinta pada bukan koridornya hanya akan membawa pelaku cinta ke dalam MAKSIAT, inilah kata yang pantas disematkan kepada insan sedang mencinta dibaliknya terdapat nafsu yang mengebu-gebu untuk diperhatian, disentuh, Bahkan naudzubillah sampai berhubungan badan.
Menjual kata “kamu tidak mencintaimu jika kamu tidak memberikan apa yang diinginkan si lelaki. Penyesalan berakhir ketika sudah terdapat garis 2, dan diakhiri dengan aborsi. Hal yang tabu di masyarakat jika ada seorang individu yang tidak pernah dekat dengan lawan jenis “pacaran” , dan bukan hal yang tabu jika seorang individu menjalin asmara sebelum terucap janji suci.
PEMERINTAH GAGAL DALAM MENEKAN MARAKNYA KASUS ABORSI
Minimnya solusi yang dilakukan penguasa dalam mengatasi masalah aborsi, dapat dilihat dari tindakan perintah yang baru- baru ini mengesahkan uu melegalkan aborsi bagi korban pemerkosaan dan masalah medis yang bisa mengancam keselamatan si ibu.
Dari bunyi Pasal 463 UU 1/2023, dapat kami simpulkan bahwa Pasal 463 UU 1/2023 dikecualikan bagi korban kekerasan seksual atau memiliki indikasi kedaruratan medis.
Pemerintah memang menjatuhkan hukuman bagi pelaku aborsi dengan hukuman 4 tahun penjara yang temuatUU 1/2023 berbunyi sebagai berikut:
Setiap perempuan yang melakukan aborsi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Namun hal ini tidak memberikan dampak signifikan dalam menekan angka aborsi.
Tindakan pemerintah tidak efektif jika tidak ada tindak preventif, dengan melihat tatanan sosial yang rusak, pergaulan bebas yang harus diberantas sampai akar.
Titik fokus hanya dilakukan untuk hukuman apabila terjadi aborsi, namun di satu sisi faktor penyebab terjadinya aborsi tidak di atasi, pergaulan bebas di kalangan masyarakat yang semakin di luar wajar, bagaimana tidak, laki-laki dan perempuan di biarkan begitu saja berdua-duaan di depan umum, berani melakukan hal yang tidak sewajarnya dilakukan di depan umum, namun mirisnya masyarakat yang menyaksikan tidak peduli hal tersebut. Mengikuti hawa nafsu yang dibaluti ham setiap individu, my body my right terus digencangkan oleh kaum liberal, tanpa tindakan tegas dari pihak yang berwenang.
Negara secara tidak langsung menyokong dengan tayangan di sosial media yang tanpa filter, perfilman yang mengandung pornografi bertebaran di media sosial yang sangat mudah diakses oleh masyarakat, belum lagi pendidikan di sistem saat ini menjauhkan generasi dari akhlak yang mulia.
Rusaknya masyarakat bukti dari penerapan sistem sekuler kapitalisme yang memisahkan agama dari kehidupan, standar suatu perbuatan bukan lagi berdasarkan halal dan haram, namun berlandaskan asas manfaat keuntungan.
ISLAM SEBAGAI SOLUSI TUNTAS
Dalam kitab an-Nihayah, Ulama memperbolehkan aborsi sebelum peniupan roh, dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan. Sedangkan yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan roh antara lain Ibnu Hajar dalam kitabnya At-Tuhfah dan Al-Ghazali dalam kitab Ihya’ Ulumuddin.