Oleh: Siti Nur Hadijah (Aktif Muslimah)
Jajanan La Tiao asal Cina ditarik dari pasaran oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI. Penarikan itu bermula dari kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) di sejumlah wilayah. Antara lain Lampung, Sukabumi, Wonosobo, Tangerang Selatan, Pamekasan, hingga Riau. Adapun korban keracunan mayoritas anak-anak yang duduk di bangku sekolah dasar (SD). Biasanya, jajanan ini didapat dari oleh-oleh atau bawaan langsung dari Cina.
Setelah dilakukan uji laboratorium, ada empat jenis jajanan La Tiao yang terdeteksi mengandung bakteri Bacillus cereus. Bakteri itu dapat memicu sejumlah keluhan akibat cemaran, yakni mual, diare, muntah, hingga sesak napas (CNBCIndonesia, 02/11/2024).
Kasus keracunan makanan akibat produk La Tiao yang memicu kejadian luar biasa ini mengingatkan kita kembali pada kasus serupa pada 2022 lalu, ratusan anak telah menjadi korban kasus gagal ginjal akut yang diduga akibat konsumsi obat sirop dengan bahan kimia di luar ambang batas aman, yakni etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) dalam kurun waktu sebulan terakhir. Meski kasusnya tengah diproses hukum oleh aparat penegak hukum, namun sampai saat ini masih belum Ada tersangka yang ditetapkan. Padahal, informasi terbaru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia per 6 November 2022 kasus gagal ginjal akut telah mencapai 324 kasus. Kompas.com, (08 November 2024).
Kasus diatas merupakan dampak dari rapuhnya jaminan keamanan pangan dan obat yang beredar di masyarakat saat ini. Beredarnya obat palsu, kemudahan akses pangan dan obat, serta munculnya berbagai kasus kesehatan membuat tantangan pengawas pangan dan obat menjadi semakin kompleks. Oleh karena itu, sistem keamanan pangan dan obat di Indonesia perlu diperkuat dan banyak berbenah dari segala sisi.
Penguatan pengawasan pangan dan obat kian penting sebelum dipasarkan, mengingat produk ilegal yang makin marak peredarannya di negeri ini. Negara yang seharusnya bertanggung jawab penuh dalam memastikan bahwa produk-produk yang beredar di masyarakat termasuk dalam kategori aman dan bebas dari bahan yang berbahaya. Namun faktanya, produk-produk berbahaya tersebut masih sering lolos dari pengawasan ketat lembaga terkait dan malah semakin bebas di pasaran. Hal demikian menunjukkan bahwa pemerintah masih lengah dan lalai dalam melindungi konsumen dari ancaman produk pangan dan obat yang berbahaya.