Opini

Mencurangi Pengisian Gas, Apa Ini Arti Kata Ok Gas?

680

Sungguh tegas pernyataan yang Rasulullah Saw sampaikan bahwa
” tidaklah seorang pemimpin yang mengurusi persoalan kaum muslim, kemudian ia mati, sedangkan ia menipu rakyatnya, kecuali Allah haramkan atasnya surga ” (HR Bukhari dan Muslim).

Dalam sabdanya yang lain, beliau mengatakan
” kaum muslim berserikat dalam 3 perkara yaitu, Padang rumput, air dan api ” (HR Abu Dawud dan Ahmad). Perserikatan dalam hadis ini bermakna persekutuan dalam pemanfaatnya. Tidak boleh dikuasai oleh seorang atau sebagian saja. Sedangkan sebagian yang lain dihalangi atau dilarang, karena semua itu merupakan kepemilikan umum.

Gas termasuk bagian dari kepemilikan umum, negara lah yang harus mengelola dan mengembalikan hasilnya untuk rakyat. Sumber Daya Alam (termasuk gas) tidak boleh dimiliki satu individu atau koorporasi.

Pemimpin dalam Islam tidak boleh memberlakukan mekanisme tender atau lelang untuk mencari pengelola gas, sebagaimana yang terjadi dalam sistem kapitalisme ini.

Islam menjamin terpenuhinya hak rakyat, yakni mengelola gas yang merupakan dari Sumber Daya Alam, haruslah amanah. Hasil pengelolaannya akan diberikan kepada rakyat secara murah, bahkn gratis. Kebijakan ini menunjukkan upaya negara untuk mensejahterakan rakyat.

Pemimpin Islam akan memberikan sanksi tegas bagi siapapun yang mengambil kepemilikan umum, tanpa adanya alasan yang dibenarkan syariat Islam, seperti mencabut izin usahanya, dan mengambil alih pengelolaanya. Pelaku usaha yang mencurangi rakyat akan mendapat sanksi, bukan sekedar mendapat teguran.

Sistem kapitalisme melestarikan berbagai kecurangan yang terjadi, publik bisa menyaksikan korupsi tambang timah ratusan miliar dinikmati segelintir orang, korupsi atom hingga ratusan ton, dan kecurangan Pengisian Gas pun berlangsung hingga sekarang. Apalagi yang bisa membuat kita sadar akan gagalnya sistem dan pemimpin kapitalistik mengurusi rakyat?
Alhasil, kembali dalam pengurusan Islam dan seperangkat aturan-Nya merupakan solusinya.
Allahu a’lam bishawwab

Exit mobile version