Oleh: Sarinah
Belakangan ini, kata Ok gas viral dikalangan masyarakat.
Ternyata dibalik kata yang viral itu, terdapat berbagai polemik dalam masyarakat. Selain dari beberapa bulan yang lalu terjadi kelangkaan gas, ternyata ada problem lain yang turut terungkap.
Yuk, Simak faktanya.
Pengaturan terkait gas Elpiji 3 kilo gram masih menyisakan sejumlah masalah dan menimbulkan kerugian pada masyarakat. Sebelumnya, gas langka dan mahal sampai-sampai masyarakat harus mendaftarkan diri untuk mendapatkannya.
Kini Direktur Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga, Kementrian Perdagangan, Moga Simatupang menyampaikan temuan Stasiun Pengisian dan Pengangkatan Bulk Elpiji (SPPBE) melakukan kecurangan Pengisian Gas. Sebanyak 11 SPPBE diduga curang mengurangi pengisian gas.
Diantara wilayah SPPBE tersebut berada di Tanggerang Kota, Tanggerang Selatan, Kabupaten Bandung, Bandung Barat, Kota Bandung, Sumedang, Cimahi, Purwakarta, dan Jakarta.
Kecurangan Pengisian Gas telah menyebabkan kerugian mencapai Rp 18,7 milyar per tahun ( Tempo 28/5/2024) sayangnya sampai saat ini belum ada pencabutan izin operasi SPPBE yang melakukan kecurangan.
Pejabat terkait hanya membuat teguran tertulis, sebagai sanksi administratif dengan tenggang waktu 14 hari.
Ketua Umum Asosiasi Analisis Kebijakan Publik Indonesia Trubus Radiyansyah mengkritisi ketidak sesuaian isi tabung gas. Ia menyebutkan hal tersebut bukan hal yang baru, lemahnya pengawasan adalah faktor utama dalam masalah ini. (RRI, 27/5/2024)
Dalam kapitalisme, watak kecurangan memanipulatif onkum tertentu dalam mengelola hajat publik telah menjadi rahasia umum. Akan terus ada pengusaha-pengusaha nakal yang berupaya menguntungkan diri, tanpa berfikir merugikan masyarakat. Sudah seharusnya pemerintah sebagai pengurus dan pelindung masyarakat tidak lalai menjamin kebutuhan masyarakat termasuk kebutuhan gas. Namun, pemerintah hanya sekedar mencabut izin usaha dari pelaku kecurangan pun tidak kuasa untuk melakukannya, seolah penguasa tidak memiliki kekuatan.
*sikap pemimpin Islam, menjamin hak rakyat*