Opini

Menaikkan PPN, Jalan Ninja Defisit Anggaran

73
×

Menaikkan PPN, Jalan Ninja Defisit Anggaran

Sebarkan artikel ini

Oleh: Astriani Lydia, S.S

Rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen per 1 Januari 2025, mendapat penolakan luas dari masyarakat. Tak terkecuali Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi yang meminta pemerintah untuk menunda rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen tersebut.

Wakil Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo Kabupaten Bekasi, Darwoto, menyampaikan bahwa penundaan tersebut diperlukan karena kondisi pertumbuhan ekonomi yang belum membaik.

Darwoto menjelaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 12 persen akan berpengaruh terhadap harga produk yang dijual, yang pada gilirannya dapat memperburuk daya beli masyarakat yang masih rendah.

Apindo Kabupaten Bekasi berharap agar pemerintah lebih bijaksana dalam melihat kondisi ekonomi ke depan.

Darwoto juga membandingkan dengan kebijakan negara lain, seperti Vietnam yang justru menurunkan tarif PPN dari 10 persen menjadi 8 persen, sementara Indonesia justru memutuskan untuk menaikkan PPN. (gobekasi.id, 22/12/2024)

PPN Harus Naik 12 Persen

Dikutip dari Antara, sebagaimana disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, kenaikan PPN menjadi 12 persen tidak diambil oleh pemerintah tanpa alasan. Ada sejumlah alasan di balik langkah pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif PPN sebesar 12 persen pada 2025.

1. Meningkatkan pendapatan negara

Sebagai salah satu sumber utama penerimaan negara, PPN punya peran vital dalam mendanai berbagai program pemerintah. Menyorot beberapa tahun terakhir, kebutuhan pendanaan semakin meningkat, terutama setelah pandemi Covid-19 yang memperburuk kondisi fiskal dan kenaikan PPN ini sebagai upaya memperbaiki anggaran pemerintah.

2. Mengurangi ketergantungan pada utang luar negeri

Indonesia masih bergantung pada utang untuk menutupi defisit anggaran. Alhasil, dengan meningkatkan penerimaan pajak, pemerintah berupaya untuk mengurangi penggunaan utang dan menjaga stabilitas ekonomi negara dalam jangka panjang. Upaya ini akan membantu menurunkan beban pembayaran utang dan menjaga perekonomian negara menjadi lebih stabil.

3. Penyesuaian dengan standar internasional

Saat ini tarif PPN Indonesia yang berada di angka 11 persen yang kemudian akan naik mencapai 12 persen, masih tergolong rendah dibandingkan dengan negara maju lainnya. Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa rata-rata PPN seluruh dunia, termasuk negara Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), memiliki tarif PPN sebesar 15 persen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *