Opini

Matinya Naluri Keibuan Dalam Sistem Kapitalis

210
×

Matinya Naluri Keibuan Dalam Sistem Kapitalis

Sebarkan artikel ini

 

Oleh. Istiqomah

 

Perdagangan manusia merupakan bentuk lain dari perbudakan. Perdagangan anak termasuk dalam perdagangan manusia yang merupakan kejahatan berat (kejahatan khusus). Selain itu, perdagangan anak termasuk bayi merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia yang mengerikan dan menghancurkan masa depan generasi muda di seluruh dunia.

 

Fenomena ini mewakili eksploitasi manusia yang kejam dan mencakup perdagangan anak untuk tujuan ekonomi, kerja paksa, perdagangan seks, dan bentuk eksploitasi lainnya.

 

Praktek ilegal penjualan bayi di Indonesia terbilang tinggi dan masih terus berlangsung hingga saat ini. Baru-baru ini kasus penjualan bayi terjadi lagi. Seorang ibu rumah tangga berinisial SS (27) ditangkap karena menjual bayinya seharga Rp 20 juta melalui perantara di Jalan Kuningan, Kecamatan Medan Area, Kota Medan, Sumatera Utara. (Kompas, 14-8-2024)

 

Transaksi jual beli bayi tersebut terjadi di RSUD Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang Selasa (6-8-2024). AKP Madya selaku wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota Besar Medan, menyatakan bahwa ia mendapatkan informasi tentang sindikat penjualan bayi tersebut dari warga yang melapor bahwa akan ada transaksi jual beli bayi di rumah sakit tersebut. (Kompas, 14-8-2024)

 

Menurut pengakuan sang ibu selaku pelaku dalam kasus ini, ia menyatakan bahwa tindakan yang ia lakukan tersebut karena terpaksa, sebab keadaan ekonomi yang semakin sulit. Sedangkan orang yang membeli bayi tersebut menginginkan anak untuk dirawat seperti anaknya sendiri sebab ia tidak mempunyai keturunan.

 

Menjual anaknya tidak pernah terlintas dalam pikiran seorang ibu. Ikatan antara ibu dan anak seharusnya merupakan suatu ikatan yang sangat kuat. Sudah menjadi fitrah seorang ibu untuk melindungi, merawat dan menyayangi anak yang lahir dari rahimnya. Bahkan tak jarang sang ibu rela menderita demi kebahagiaan sang anak. Namun himpitan ekonomi mengakibatkan hilangnya akal sehat dan matinya naluri keibuan.

 

Keinginan untuk menyelamatkan sang anak membuat ia rela menyerah dengan meninggalkan anak kesayangannya. Mungkin inilah yang dirasakan si ibu yang menyerahkan bayinya seharga Rp20 juta. Mirisnya, sang ibu tidak menyadari bahwa tindakan tersebut adalah bentuk kejahatan karena menjual bayi termasuk dalam tindak pidana perdagangan orang. Sayang sekali, apa yang seharusnya menjadi solusi malah berakhir di penjara.

 

Apa daya, hari ini kita harus melihat kenyataan pahit. Seorang ibu tega menjual darah dagingnya sendiri. Keputusan berat ini tentunya dipengaruhi oleh perjalanan panjang yang dialaminya. Tentu saja seorang ibu tidak menginginkan kepedihan hidup yang ia rasakan akan menimpa anak yang dicintainya. Terlebih bila supporting sistem juga tidak berjalan, baik karena sama-sama miskin ataupun individualistis.

 

Abainya negara wujudkan kesejahteraan juga berperan dalam hal ini, termasuk dalam penyediaan lapangan kerja bagi suami. Hal ini erat dengan sistem ekonomi yang diterapkan saat ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *