Oleh: Wanti Ummu Nazba
Dilansir dari Jakarta, VIVA – Di tengah ketidakpastian mengenai kesejahteraan guru dan pengajar, mereka kini harus menghadapi masalah kriminalisasi.
Guru SMP Raden Rahmat, Balongbendo, Sidoarjo, Sambudi diperkarakan oleh orangtua murid pada 2016. Sambudi kala itu mencubit murid berinisial SS karena tak melaksanakan kegiatan salat berjamaah di sekolah. Karena dicubit, SS disebut-sebut mengalami luka memar bekas cubitan. Melihat itu, orangtua SS yang merupakan anggota TNI tidak terima, dan melaporkan Sambudi ke Polsek Balongbendo, Sidoarjo.
Singkatnya, dalam persidangan pad Kamis, 14 Juli 2016, Jaksa Penuntut Umum menuntut Sambudi dengan pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun.
Jaksa menyatakan Sambudi bersalah dan melanggar pasal 8 ayat (1) Undang-undang Perlindungan anak. Jaksa juga menambahkan bahwa tindakan mencubit itu tidak dibenarkan.
Fakta diatas adalah salah satu berita yang ada saat ini. Masih banyak lagi berita tentang fakta seorang guru yang diperkarakan oleh orang tua murid.
Sungguh miris melihat fakta saat ini.
Guru dalam sistem hari ini menghadapi dilema dalam mendidik siswa. Pasalnya beberapa upaya dalam mendidik siswa sering disalah artikan sebagai tindak kekerasan terhadap anak. Hal ini terjadi karena ada UU perlindungan anak, sehingga guru rentan dikriminalisasi.
Di sisi lain, ada kesenjangan makna dan tujuan pendidikan antara orang tua, guru dan masyarakat serta negara karena masing-masing memiliki persepsi terhadap pendidikan anak. Akibatnya muncul gesekan antara berbagai pihak termasuk langkah guru dalam mendidik anak tersebut. Guru pun akhirnya ragu dalam menjalankan peran guru khusunya dalam menasihati siswa.
Berbeda halnya dalam islam.