Oleh: Novita Ratnasari, S. Ak.
(Penulis Ideologi)
Biadap! 11 anak laki-laki diketahui menjadi korban sodomi sejak 2019 dan baru terungkap. Usia korban relatif 10 tahun ke bawah, sedangkan pelaku dengan inisial AD (32) dugaan kuat pelaku memiliki trauma masa lalu karena hal serupa. Berhubung korban memiliki trauma berat, Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (DinsosP3A) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Purwakarta memberikan trauma healing kepada korban dalam rangka upaya menghilangkan trauma dan memutus rantai ini (pencabulan dianggap sebagai penyakit menular). Kejadian ini berlangsung di Desa Cempaka. (Detik.jabar, 09/07/24).
Sungguh menyayat hati, orang tua mana yang rela selama lima tahun lama nya buah hatinya menjadi korban pencabulan tanpa diketahui seorangpun, entah korban dibawah tekanan atau kecanduan? Ini merupakan tindak kriminal tugas kita bersama khususnya pemerintah harus bisa mengurai akar masalah dan memberikan solusi tuntas membasmi problema yang menggurita hingga ke akar-akarnya.
Pertama, ubah mindset kita terhadap memahami sebuah perkara. Ini merupakan persoalan kompleks sistematik yang harus di urai satu-satu bukan sebuah tindak kriminal biasa yang harus dibiarkan bahkan normalisasi. Kasus serupa terjadi di Kota Karawang bulan Mei lalu, dimana pelakunya adalah mahasiswa dan pelajar melakukan sodomi kepada belasan anak SD. (Detik.jabar, 17/05/24)
Penyimpangan kaum sodomi, LGBT, pemerkosaan, pencabulan, dan tindak asusila lainnya sebenarnya memiliki sigyal kuat terkualifikasi kedalam hal tersebut. Misalnya, anak laki-laki memakai bando, berlenggak-lenggok layaknya perempuan dan sebaliknya. Maraknya pergaulan bebas yang menyebabkan kejahatan lain seperti pacaran, aborsi, pembunuhan, dsb. Diperparah dengan menormalisasi bahwa hal tersebut menjadi lumrah dan wajar. Bahkan berdasarkan survey nasional (Surnas) tahun 2018 Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan data yang menohok, sebanyak 57,7 persen publik berargumen bahwa LGBT mempunyai hak hidup di NKRI, sedangkan 41,1 persen berasumsi sebaliknya. (Bbc.newsindonesia, 25/01/18)
Lalu efektifkah Dinsos P3A dan KPAI melakukan trauma healing jika dalam waktu bersamaan pemerintah menormalisasi kaum LGBT dengan memberikan ruang publik, hak hidup, bahkan dibiarkan terus berkembang? Bagaimana mungkin trauma korban akan hilang sedangkan pelaku semakin berkembang? Trauma healing ini akan berhasil jika akar permasalahannya juga di basmi tuntas.
Kedua, berdasarkan data yang ada, jelas lingkungan mendukung penyimpangan ini. Baik internal (keluarga) atau eksternal (circle tongkrongan atau lingkungan sekitar). Perlu dipahami bahwa normalisasi ini berangkat dari pola pikir liberal (bebas). Ketika setiap individu mulai acuh terhadap apapun yang dilakukan orang lain, mulai asik dengan dirinya sendiri, bahkan membuat standar perbuatan berdasarkan kepentingan serta keinginan. Kondisi seperti ini perlu di beri pendekatan lebih sebagai upaya penyadaran dan pemahaman karena memiliki pola pikir liberal, spekulatif bahwa para pengusung pemikiran liberal akan berakhir tragis terjun ke jurang lembah kenistaan.
Ketiga, sekarang kita berada di era digital native, ketika semua bisa diakses dengan smartphone dan media sosial masing-masing. Ironisnya, kemajuan ini apabila tidak smart dalam mengaplikasikan bisa terjerumus kedalam lobang kemaksiatan. Misalnya, sekarang maraknya setiap aktivitas kita dijadikan konten untuk menghasilkan pundi-pundi cuan. Mayoritas konten kreator tidak memperhatikan isi kontennya memberikan edukasi atau tidak tetapi fokus pada viewers. Berhubung alogaritma sosial media semakin banyak yang nonton semakin berpeluang mendapatkan keuntungan.
Bisa di riset, hari ini banyak sekali konten terkait LGBT dan keuwuan berpacaran. Padahal hal ini menyalahi norma-norma yang ada di Indonesia. Sederhananya, kemaksiatan hari ini di fasilitasi dan diberi panggung.
Keempat, ketika sudah memahami problema ini merupakan persoalan kompleks dan sistematik harusnya kita bisa menarik akar permasalahannya ada pada sistem yang mengikatnya. Menurut Dr. Riyan, M. Ag. seorang pengamat politik islam menyatakan bahwasanya demokrasi berasaskan sekulerisme. Perlu dikaji lebih mendalam lagi, bahwa sekulerisme adalah sebuah cara pandang seseorang dalam rangka memisahkan aturan agama dengan peran negara. Artinya, agama hanya memiliki wilayah untuk mengatur seputar ibadah ritual saja, seperti sholat, puasa, zakat, ibadah haji, dll. Sedangkan aturan di seluruh kancah kehidupan ini negara memiliki wewenang penuh untuk membuat aturan. Sehingga muncul standar kehidupan yang multitafsir dan rancu.