Oleh : Haerini Udin
(Pegiat Literasi)
Kasus peredaran narkotika di Kendari seperti tidak ada habisnya. Kepolisian Resor Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, menangkap seorang pelaku penyelundupan narkotika jenis Sabu-sabu seberat 1 kilogram di salah satu hotel di Kota Kendari, Kamis (20/6). Kepala Polresta Kendari Komisaris Besar Polisi Aris Tri Yunarko saat merilis kasus tersebut di Mapolresta Kendari, Jumat, mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial MZ (25), warga Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
Dari hasil interogasi, MZ mengaku akan mendapat upah sebesar Rp40 juta untuk mengantarkan paket Sabu-sabu tersebut ke Kota Kendari. Atas kasus tersebut, MZ akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumannya maksimal 20 tahun penjara. (Antaranews.com 21/6/24).
Kasus sama kembali terjadi pada tanggal 5 november 2024. Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tenggara (Sultra), berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis Sabu sebanyak 366 gram di sejumlah tempat di Kota Kendari dengan empat tersangka. Direktur Reserse Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol Ardiyanto Tedjo Baskoro menjelaskan, pengungkapkan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang wanita paruh baya berinisial IY (50) bersama seorang pria berinisial WW (31) di Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat.
Empat tersangka tersangka pengedar narkoba dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara hingga 20 tahun, serta denda hingga miliaran rupiah.(RRI.co.id 5/11/24).
Ekonomi menjadi alasan mengapa para pelaku nekat menjadi kurir narkoba.
Meski sudah terdapat ancaman hukuman yang tegas bagi pengedar narkoba, yakni berupa penjara seumur hidup berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, namun hingga kini tidak membuat jera bagi pelakunya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Lampung, Kombes Pol Adhi Purboyo mengatakan, narkoba memiliki nilai ekonomis lebih tinggi dibandingkan bidang usaha yang lain, sehingga narkoba menjadi salah satu objek yang bisa dibisniskan.
Kita harus mengakui negara kita masih banyak masyarakat yang golongan menengah ke bawah. Akhirnya, mau tidak mau walaupun terancam hukuman mati, tetapi mereka harus menghidupi keluarga, sebagaiman dusampaikan Kombes Pol Adhi saat program Polda Lampung Menyapa yang diselenggarakan di Studio Podcast Kupas Tuntas, Jumat (30/10).
Dia mengungkapkan, jika berhasil mengirim satu kilogram narkoba saja ke tempat tujuan, sang kurir bisa mendapat imbalan sebesar Rp10 juta. Bahkan, di tingkat pedagang barang narkoba itu bisa dikemas dengan harga yang bervariasi, akhirnya menjadi bisnis yang menggiurkan.
(Kupastuntas.co, 30/10/20).
Dampak Sistem Sekuler Kapitalistik
Kendari bukanlah yang pertama dan satu-satunya menjadi tempat sindikat narkoba beraksi. Telah banyak di wilayah Nusantara yang juga menjadi pasar empuk, bahkan tempat produksi narkoba. Penangkapan sindikat pun tidak pernah sepi diberitakan media.