Kasi Humas Polrestabes Bandung AKP Nurindah Murdiani mengungkapkan, pihaknya telah menerima laporan adanya tindak perundungan anak di bawah umur yang disiarkan melalui TikTok. Polrestabes Bandung melalui jajaran Jatanras (Direktorat Kejahatan dan Kekerasan) masih melakukan upaya penangkapan. Menurut laporan yang diterima dari Polrestabes Bandung, peristiwa penganiayaan kepada anak di bawah umur tersebut terjadi pada Sabtu (27/4/2024) pukul 05.30 WIB. Perundungan terjadi di pinggir jalan di Kota Bandung, Jawa Barat. Korban diketahui merupakan seorang anak laki-laki inisial DNS (14) berstatus pelajar yang tinggal di sekitar lokasi perundungan.
Bullying dilakukan secara terbuka bahkan secara live, menggambarkan kejahatan tidak dianggap sebagai sesuatu yang buruk, bahkan wajar dan keren. Sikap ini menunjukkan adanya kesalahan dalam memandang keburukan, yang mengindikasikan adanya gangguan mental. Di sisi lain, bullying hari ini makin parah dan marak. Perilaku perundungan jelas buah busuk dari arah pandang serba bebas dan serba boleh. Ini semua tidak terlepas dari sistem buruk sekularisme yang menjadikan suasana dan standar kehidupan sangat jauh dari aturan Islam. Kita semua tentu sepakat bahwa perundungan juga salah satu jenis tindakan kezaliman. Dalam Islam sendiri, perilaku zalim sangat tegas hukumannya. Tidak hanya itu, perundungan juga merupakan dampak sistemis dari banyak faktor, yakni lemahnya ketakwaan individu, rapuhnya keluarga, rusaknya sistem pendidikan, masyarakat yang permisif dan jauh dari kepedulian massal untuk amar makruf nahi mungkar, serba bebasnya media massa, aparat yang lamban, serta sistem sanksi yang tidak tegas.
Islam menjadikan kemaksiatan sebagai kejahatan, yang wajib mendapatkan sanksi tegas dan membuat jera. Islam memiliki sistem kehidupan terbaik yang mampu mencegah terjadinya buruknya perilaku.Islam memberikan solusi komprehensif untuk menanggulangi perundungan yang dalam hal ini terdiri atas tiga pilar. Pertama, individu yang bertakwa. Kedua, masyarakat yang memiliki pemikiran dan perasaan Islam sehingga aktivitas amar makruf nahi mungkar adalah bagian dari keseharian mereka. Ketiga, negara yang menerapkan sanksi tegas sehingga keadilan hukum akan tercapai.
Individu yang bertakwa lahir dari keluarga yang menjadikan akidah Islam sebagai landasan perbuatan. Keluarga yang terikat dengan syariat Islam secara kafah akan melahirkan orang-orang saleh yang enggan berlaku maksiat. Hanya saja, keluarga tersebut tentu tidak bisa berdiri sendiri. Mereka membutuhkan lingkungan tempat tinggal yang nyaman bersama masyarakat yang kondusif. Masyarakat tersebut juga harus memiliki pemikiran, perasaan, dan peraturan yang sama-sama bersumber dari syariat Islam, demikian pula landasan terjadinya pola interaksi di antara mereka. Kondisi ini membuat mereka tidak asing dengan aktivitas amar makruf nahi mungkar. Negara yang menerapkan aturan Islam kafah (Khilafah) sehingga mampu mewujudkan sanksi tegas bagi tindak kriminal dan pelanggaran aturan Islam, yakni sebagai zawajir (pencegah) dan jawabir (penebus). Maknanya, agar orang lain yang bukan pelanggar hukum tercegah untuk melakukan tindak kriminal yang sama dan jika sanksi itu diberlakukan kepada pelanggar hukum, sanksi tersebut dapat menebus dosanya. Sistem Khilafah inilah yang mampu mewujudkan perlindungan hakiki bagi warga negaranya dari berbagai tindak kejahatan.