Oleh: Agi Laksatiwati
Warga Desa Pangadan mengeluhkan terkait pencemaran sungai yang membentang di Desa Baay dan desa pangadan, kecamatan Karangan, Kutai Timur (Kutim), Kaltim. Padahal Sungai yang diduga tercemar karena aktivitas industri batu bara tersebut adalah sumber air bagi ribuan warga.
Sejumlah warga menuntut pemerintah agar segera bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada industri yang menyebabkan pencemaran. Mereka berharap agar perusahaan yang terbukti bersalah bertanggung jawab atas insiden tersebut.
Rapat hearing yang dijadwalkan DPRD Kutim antara masyarakat Desa Pengadaan, Karangan dengan pihak PT.Indexim Coalindo, PT.Ganda Alam Makmur (GAM) dan PT.Santan Borneo Abadi (SBA) pun ditunda karena manajemen PT Indexim Coalindo tidak hadir.
Terkait aktivitas pencemaran ini, pihak DPRD tidak memiliki kewenangan memvonis hal tersebut, karena tekhnisnya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) Kutim. DPRD Kutim hanya memberi masukan kepada pemerintah, agar Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan segera turun kelapangan untuk mengecek kondisi masyarakat yang terkena dampak serta mendorong pada pihak perusahaan agar memberikan kompensasi.
Akar Masalah Pencemaran Lingkungan
Permasalahan lingkungan saat ini tidak terlepas sistem yang diterapkan, yaitu Kapitalisme. Fokus utama sistem kapitalisme menekankan pada pertumbuhan ekonomi, dengan menggenjot produksi meski memberikan kerusakan pada lingkungan.
Terjadinya pencemaran limbah batubara ke sungai adalah salah satu dari keniscayaan eksploitasi SDAE dalam tata kelola alam yang kapitalistik sekuler. Spirit kapitalisme yang mengedepankan pencapaian keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya atau modal sekecil-kecilnya, mendorong industri untuk mengurangi biaya dan menekan perusahaan untuk memilih proses yang lebih murah.
Akibatnya, perusahaan terdorong untuk membuat keputusan jangka pendek berdasarkan pada apa yang membantu industri mereka untuk bisa bertahan, meskipun efeknya membahayakan masyarakat dan lingkungan. Ini sebagaimana dikatakan Karen Bell (peneliti dari University of Bristol dalam jurnalnya, “Can the capitalist economic system deliver environmental justice?”
Tidak heran jika terdapat banyak industri yang kemudian mengeksploitasi alam dengan ekstraksi yang tidak berkelanjutan ataupun penanganan limbah yang tidak bertanggung jawab. Selain itu, produk undang-undang yang lahir dari pemangku kebijakan yang terpilih melalui demokrasi menjadikan aturan yang lahir rawan dengan pesanan dari para pemilik modal.
Oleh karena itu wajar jika yang lahir adalah aturan tidak bergerigi, hingga keluhan masyarakat pun lamban direspon dengan sanksi tegas pada pelaku industri. Sebab, aturan yang pro kapitalis telah mengesampingkan lingkungan dengan alasan pencapaian kapital.
Pentingnya Peran Negara dalam Menjaga Lingkungan
Untuk menyelamatkan bumi dari kerusakan, tidak ada cara lain, kecuali semua pihak, baik individu muslim, masyarakat, dan negara. Negara memiliki peran yang paling penting karena Khalifah atau kepala negara berfungsi sebagai raa’in (pemelihara atau pelindung) yang akan menerapkan aturan Islam secara kafah.