Lemahnya Jaminan Keamanan Pangan dan Obat di Sistem Kapitalis
Oleh Wida Rohmah
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menghentikan sementara izin edar produk olahan makanan impor dari Cina, latiao. Kepala BPOM Taruna Ikrar mengatakan, pengambilan langkah ini merupakan respons atas laporan kejadian luar biasa keracunan pangan (KLBKP) yang menimpa anak-anak di sejumlah wilayah di Indonesia.
Ia mengatakan, BPOM telah melakukan uji laboratorium terhadap produk-produk yang diduga menyebabkan KLBKP tersebut. Hasilnya, kata Taruna, BPOM menemukan indikasi kontaminasi bakteri Bacellus Careus dalam sampel produk latiao tersebut.
Selain menguji sampel produk, BPOM juga memeriksa gudang importir dan distributor produk tersebut. Taruna berujar, BPOM menemukan adanya pelanggaran Cara Peredaran Pangan Olahan yang Baik (CperPOB) oleh importir dan distributor.
Taruna menyebut, saat ini terdapat 73 produk latiao yang beredar di dalam negeri. Empat di antaranya, terbukti mengandung bakteri tersebut.
Menindaklanjuti temuan tersebut, Taruna mengatakan, BPOM telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Digital untuk menghentikan penjualan latiao pada platform digital.
Kasus keracunan makanan pada siswa yang melibatkan konsumsi makanan dari kantin sekolah atau makanan yang tidak terjaga kebersihannya memang mengingatkan pada kasus gagal ginjal akut pada anak-anak yang pernah terjadi di Indonesia beberapa tahun lalu. Dalam kasus tersebut, obat-obatan mengandung zat berbahaya seperti Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG), yang seharusnya tidak ada dalam produk obat, menyebabkan ratusan anak mengalami gagal ginjal akut. Zat-zat ini, yang berfungsi sebagai pelarut dalam beberapa produk medis, ternyata terbukti sangat berbahaya bagi kesehatan anak-anak.
Hal ini mengungkapkan adanya kelemahan serius dalam sistem jaminan keamanan pangan dan obat di Indonesia. Insiden-insiden ini menunjukkan bahwa pengawasan yang ada belum optimal dalam mencegah produk berbahaya mencapai konsumen, termasuk kelompok rentan seperti anak-anak.
Negara memiliki tanggung jawab penuh untuk memastikan semua produk pangan dan obat yang beredar, termasuk yang diimpor dari luar negeri, aman bagi masyarakat. Keamanan ini melibatkan pengawasan ketat mulai dari proses produksi, distribusi, hingga sampai ke tangan konsumen.