Opini

Legalkan Perzinaan Dengan Menyediakan Kondom

154
×

Legalkan Perzinaan Dengan Menyediakan Kondom

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rany

(Pemerhati Remaja Andoolo Sulawesi Tenggara)

Baru-baru ini publik dibuat tercengang dengan peraturan pemerintah mengenai alat kontrasepsi remaja yang membolehkan disediakan oleh pemerintah. Sontak hal ini mengundang kritikan tajam oleh berbagai kalangan masyarakat. Pasalnya penggunaan kontrasepsi tersebut menunjukkan negara membolehkan seks bebas asal dengan syarat tidak hamil, alih-alih menutup masalah malah memperparah dan menghancurkan generasi muda.

Dikutip DetikNews, Presiden Joko Widodo ikut mengatur ketentuan pemberian alat kontrasepsi bagi siswa dan remaja. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 terkait pelaksanaan Undang-Undang No 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pasal 103 menyebut soal upaya Kesehatan system reproduksi anak sekolah. Anak usia sekolah dan remaja diwajibkan mendapat edukasi Kesehatan reproduksi mulai dari mengetahui sistem, fungsi, hingga proses reproduksi (6/8/2024).

Tentu sebagian masyarakat bertanya-tanya tentang pasal tersebut, karena menimbulkan polemik mengapa pasal tersebut bisa tertuang oleh PP. Banyak orang berspekulasi adanya keresahan mengenai maraknya kasus seksual seperti aborsi, hamil di luar nikah saat pelajar masih duduk dibangku sekolah, apalagi data menunjukkan tingkat hamil di luar nikah mulai dari mahasiswa terus meningkat setiap tahunnya.

Sehingga adanya UU tersebut dinilai sebagai solusi untuk mengatasi problem yang ada. Hanya saja ketika berkaca dengan maraknya kasus yang ada, bukan menyelesaikan masalah namun membuat masalah baru. Sebab dengan penyediaan alat tersebut akan melegalkan perzinaan di mana-mana terlebih lagi di kalangan pelajar.

Norma agama yang berlaku di masyarakat akan semakin memudar dan negeri ini akan semakin mengagungkan kebebasan tanpa batas. Kita tak lagi merasa canggung dan marah melihat remaja yang ketahuan berhubungan badan sekalipun itu adalah anak kita dan saudara. Sebab pemerintah sudah melegalkan. Alat tersebut juga menjadi alasan untuk melakukan aborsi, padahal aborsi dalam konstitusi negeri ini terpampang jelas mengenai larangan tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *