Opini

Legalisasi Aborsi, Solutifkah Bagi Korban Pemerkosaan?

151

Oleh: Hasriyana, S. Pd
(Pemerhati Sosial Asal Konawe)

Kasus pemerkosaan saat ini memang sangat mengkhawatirkan. Hal ini bukan hanya terjadi oleh orang lain terhadap orang lain, tetapi juga menimpa orang terdekat. Entah itu ayah terhadap anaknya, kakak terhadap adiknya dan paman terhadap keponakannya. Mirisnya para korban pemerkosaan justru sampai hamil. Jika sudah seperti itu tidak jarang para korban berfikir untuk aborsi saja guna menutupi aib keluarga. Dan hal demikian justru sejalan dengan program pemerintah terhadap bolehnya korban pemerkosaan untuk aborsi.

Sebagaimana yang dikutip dari Tirto, 30-7-2024, pemerintah membolehkan tenaga kesehatan dan tenaga medis untuk melakukan aborsi terhadap korban tindak pidana perkosaan atau korban tindak pidana kekerasan seksual yang menyebabkan kehamilan. Hal itu diatur dalam aturan pelaksana Undang-Undang No 17 Tahun 2023 melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

“Setiap orang dilarang melakukan aborsi, kecuali atas indikasi kedaruratan medis atau terhadap korban tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lain yang menyebabkan kehamilan sesuai dengan ketentuan dalam kitab undang-undang hukum pidana,” dikutip dari Pasal 116.

Dalam PP tersebut kedaruratan medis harus dindikasikan dengan kehamilan yang mengancam nyawa dan kesehatan ibu serta kesehatan janin dengan cacat bawaan yang tidak bisa diperbaiki, sehingga tidak memungkinkan hidup di luar kandungan.

Kehamilan akibat tindak pidana perkosaan atau akibat tindak pidana kekerasan seksual harus dapat dibuktikan dengan surat keterangan dokter atas usia kehamilan sesuai dengan kejadian tindak pidana perkosaan atau tindak pidana kekerasan seksual lainnya.

Adanya kasus pemerkosaan hingga berujung hamil, di negeri ini sejatinya menunjukkan bahwa negara tidak mampu menjamin keamanan bagi perempuan meskipun di lapangan sudah ada undang-undang TPKS. Perempuan selalu jadi korban, baik di ranah publik terlebih di rumah mereka sendiri sehingga tidak heran jika jaminan keamanan faktanya masih lemah untuk melindungi perempuan.

Exit mobile version