Untuk mewujudkan jaminan keamanan ini negara akan menjalankan beberapa mekanisme sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Pertama, negara Islam akan menerapkan sistem pendidikan Islam yang akan menghasilkan individu-individu muslim yang berkepribadian Islam. Kepribadian Islam yang dimiliki setiap muslim akan menuntun mereka untuk berperilaku sesuai tuntunan Islam sehingga dapat mencegah terjadinya pemerkosaan juga pergaulan bebas.
Kedua, penerapan sistem pergaulan Islam oleh negara. Dalam ranah sosial maupun privat intrekasi antara laki-laki dan perempuan diatur oleh syariat Islam. Islam memerintahkan laki-laki maupun perempuan menutup aurat dan melarang segala sesuatu yang merangsang sensualitas. Karena umumnya kejahatan seksual itu dipicu rangsangan dari luar yang bisa memenuhi naluri seksual. Islam pun membatasi interaksi laki-laki dan perempuan kecuali dalam beberapa aktivitas yang ada hajat akan kebutuhan interkasi tersebut. Seperti pendidikan di sekolah, kegiatan ekonomi dipasar, dan layanan kesehatan di rumah sakit atau klinik.
Ketiga, negara akan mensuasanakan terwujudkan masyarakat Islam yang memiliki sistem kontrol sosial berupa perintah amar ma’ruf nahi munkar. Saling menasehati dalam kebaikan dan ketakwaan, serta menentang segala bentuk kemaksiatan. Tentu proses amar ma’ruf nahi munkar ini akan dilakukan dengan cara yang baik sesuai dengan tuntunan syariat.
Keempat, dalam rangka memuliakan perempuan dan memberikan jaminan keamanan atas perempuan negara akan menegakan sistem sanksi yang tegas dan menjerakan. Islam menetapkan sanksi pelaku tindak perkosaan berupa had zina yaitu dirajam atau dilempari batu hingga mati jika pelakunya muhshan (sudah menikah). Dan dijilid atau dicambuk 100 kali, serta diasingkan selama setahun jika pelakunya ghairu muhshan (belum menikah). Semua bentuk hukum Islam sebagai penebus dosa pelaku kemaksiatan di akhirat (jawabir) dan sebagai pencegah (zawajir) orang lain melakukan pelanggaran serupa agar jera.
Kalaupun terjadi pemerkosaan maka Islam mewajibkan menjaga dan melindungi perempuan korban pemerkosaan sesuai dengan tuntunan Islam termasuk bila korban hamil. Pada dasarnya secara fikih, Islam memperbolehkan aborsi jika kehamilan belum berusia 40 hari. Namun hal tersebut boleh dilakukan dalam kondisi darurat yang ketentuannya telah diatur syariat. Negara akan memberikan kontrol yang ketat dalam menetapkan aborsi dan proses berlangsungnya.
Demikianlah upaya berbagai upaya yang dilakukan oleh negara Islam memberikan jaminan keamanan bagi perempuan. Sungguh kemuliaan perempuan hanya akan terwujud dalam Khil4f4h Islamiyah.
Wallahu’alam bi shawab