Oleh Emy
Aktivis Muslimah
Dikutip dari laman cnnindonesia, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Dakwah Cholil Nafis, protes keras terkait dengan pelarangan penggunaan jilbab bagi petugas Paskibraka perempuan yang beragama Islam yang bertugas pada peringatan kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia tahun ini. Cholil menilai, dugaan pelarangan jilbab itu sebagai bentuk kebijakan yang tidak pancasilais. Bagaimanapun Sila Ketuhanan Yang Maha Esa, menjamin hak melaksanakan ajaran agama.
Bila larangan jilbab bagi Paskibraka Nasional itu benar diberlakukan, Cholil mendesak segera dicabut. Dia juga menambahkan jika tidak ada kebebesan dalam berjilbab. Ia menyarankan para peserta Paskibraka yang awalnya berjilbab sebaiknya pulang saja, jika dipaksa harus dibuka jilbabnya. Sebelumnya terdapat kabar dugaan pasukan Paskibraka tahun 2024, yang beragama Islam mencopot jilbab ramai menjadi pembahasan warganet. Hal ini diketahui dari sejumlah foto yang beredar di media sosial, tak ada paskibraka perempuan yang berhijab. Media cnnindonesia menghubungi anggota Dewan Pengarah BPIP, Amin Abdullah dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP Benny Susetyo terkait kabar ini. Namun, yang bersangkutan belum merespon hingga berita ini ditayangkan.
Pelarangan hijab adalah potret buruk toleransi, diskriminasi dan kebencian verbal yang ditampakan secara terbuka. Toleransi hanya seolah jargon dan tidak berlaku jika berkaitan dengan Islam dan Umatnya. Bukankah negara ini menjunjung tinggi hak asasi manusia? Jadi mengenakan jilbab sepenuhnya adalah suatu hak asasi, dan tidak bisa dilarang oleh siapapun. Pelarangan penggunaan jilbab adalah suatu perbuatan yang tidak dapat dibenarkan oleh siapapun, walaupun itu dengan dalih untuk keseragaman dalam paskibraka kenegaraan sekalipun.
Dalam Islam , hijab atau jilbab bukan hanya sebagai penutup aurat, akan tetapi sebagai suatu simbol perempuan muslimah yang sudah balig, juga bertujuan menyempurnakan keimanan, dan berhijab adalah aturan yang telah disyariatkan agama Islam.
Hal ini telah diperjelas dalam Al Qur’an yaitu, “Hai Nabi katakan pada istri-istrimu. anak-anak perempuanmu dan isteri-isteri orang mukmin, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka, yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, oleh karena itu mereka tidak diganggu. Dan Allah adalah maha pengampun lagi maha penyayang.” (TQS. Al Ahjab, 59)
Itulah perintah Allah yang sudah jelas ada dalam Al Qur’an yang tidak ada keraguan di dalamnya, karena Al Qur’an adalah pedoman hidup bagi umat Islam. Dan perintah dari ayat tersebut adalah berlaku bagi setiap wanita muslimah yang sudah balig.