Berita

Langgar Perda, Tim Gabungan Tertibkan Lapak Barang Bekas

90
×

Langgar Perda, Tim Gabungan Tertibkan Lapak Barang Bekas

Sebarkan artikel ini

Nusantaranews.net – Tim gabungan yang terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP Padang, Kasi Trantib Kecamatan Padang Selatan dan BKO nya, lakukan peneguran pada penjual barang bekas di kawasan Jalan Sutan Syahri Kecamatan Padang Selatan Kota Padang, Selasa (6/8/2024).

Diketahui, lapak barang bekas tersebut berada di atas drainase, yang merupakan Fasilitas umum tentu hal tersebut telah melanggar Perda 11 Tahun 2005, tentang ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Chandra Eka Putra mengatakan, sebelumnya pemilik sudah pernah ditegur dan diingatkan oleh anggota Pol PP yang di BKO kan di Kecamatan, agar barang tersebut tidak menumpuk lagi di tempat yang tidak seharusnya.

“Barang bekas yang menumpuk tersebut tentu dapat mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat serta dilokasi tersebut terlihat sembrawut. Sehingga mengurangi nilai estetika keindahan Kota Padang. Pihak Kecamatan dan personil BKO kecamatan Padang selatan pun sudah sering melakukan pengawasan serta memberikan teguran, namun pemilik tidak mengindahkan teguran petugas tersebut,” ungkap Chandra Eka Putra, Kasat Pol PP Padang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *