Hal itu juga terkait dengan sistem Pendidikan yang salah, sehingga menghasilkan manusia-manusia yang selalu berorientasi pada materi, sehingga tamak, memaksakan kehendak dan memenuhi nalurinya. Hal ini memudahkan seseorang melakukan tindak kriminal atau kejahatan.
Sistem sanksi yang tidak menjerakan menjadikan kejahatan merajalela, bahkan memberikan contoh pada orang lain akana solusi yang akan dipilih. Pelaku pembunuhan di Indonesia hanya dipenjara seumur hidup dan itupun bisa bebas. Hukuman seperti ini sangat tidak adil bahkan di dalam penjara bisa jadi mendapat perlakuan khusus.
Allah ﷻ menetapkan pembunuhan satu nyawa tak berdosa sama dengan menghilangkan nyawa seluruh umat manusia:
مَنْ قَتَلَ نَفْسًا بِغَيْرِ نَفْسٍ أَوْ فَسَادٍ فِي اْلأَرْضِ فَكَأَنَّمَا قَتَلَ النَّاسَ جَمِيعًا
Siapa saja yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, seakan-akan dia telah membunuh seluruh manusia (TQS al-Maidah [5]: 32).
Allah ﷻ pun mengancam orang yang menghilangkan nyawa seorang Mukmin dengan ancaman yang sangat keras:
.
وَمَنْ يَقْتُلْ مُؤْمِنًا مُتَعَمِّدًا فَجَزَاؤُهُ جَهَنَّمُ خَالِدًا فِيهَا وَغَضِبَ اللَّهُ عَلَيْهِ وَلَعَنَهُ وَأَعَدَّ لَهُ عَذَابًا عَظِيمًا
Siapa saja yang membunuh seorang Mukmin dengan sengaja, balasannya ialah Neraka Jahanam. Dia kekal di dalamnya. Allah murka kepada dia, mengutuk dia dan menyediakan bagi dia azab yang besar (TQS an-Nisa`[4]: 93).
Islam menetapkan tujuan hidup manusia untuk taat pada Allah dan terikat aturannya. Dengan system Pendidikan Islam yang berbasis akidah Islam akan terbentuk pribadi mulia yang beriman Allah dan pada hari akhir sehingga menjaga diri dari kemaksiatan atau kejahatan.
Islam memiliki Sistem sanksi yang tegas dan menjerakan sehingga mampu merncegah orang lain dalam melakukaan sesuatu perbuatan. Adilnya hukum dalam Islam dan sangsi yang dikenakan bukan sangsi main-main, namun sangsi tegas menjadi salah satu pencegah adanya kriminalitas yang terjadi. Orang akan berfikir ribuan kali untuk melakukan kejahatan karena beratnya sangsi yang dikenakan.
Hukum Islam bukan saja pencegah terjadinya kejahatan ketika ditegakkan, namun hukum islampun menjadi penebus dosa di akhirat kelak pelaku kejahatan tak akan dihisab lagi atas kejahatan yang dilakukannya karena sudah mengapatkan hukuman di dunia.
.
Semua akan terlaksana ketika hukum Islam ditegakkan dalam sebuah bingkai Daulah Khilafah, sistem yang akan menegakkan dan melaksanakan semua hukum Allah dalam semua aspek kehidupan.
Namun semua keadilan akan menjadi suatu keniscayaan, ketika negeri ini masih mempertahankan sistem demokrasi kapitalis sekuler liberal, yang rusak dan zalim.
Inilah saatnya kita bangkit, untuk tegaknya hukum-hukum Allah SWT yang tercantum dalam Al-Quran dan as-Sunnah, dalam satu sistem ciptaan-Nya yaitu Khilafah. Satu-satunya sistem yang akan membawa keberkahan di dunia maupun di akhirat kelak.
Wallahu a’lam bi ash-shawab