Nusantaranews.net, Payakumbuh – Jelang dibukanya jadwal Pendaftaran Calon Walikota -Wakil Walikota Payakumbuh Dalam Pemilihan Serentak Nasional (PILKADA) 2024 pada 27-29 Agustus nanti.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Payakumbuh mengggelar Sosialisasi Syarat Pendaftaran kepada Partai Politik (PARPOL), Tokoh Masyarakat, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Kepemudaan dan berbagai unsur lainnya.
Sosialisasi tersebut digelar Rabu pagi 7 Agustus 2024 di Aula Hotel di Kawasan Nan Kodok Kecamatan Payakumbuh Utara. Selain itu juga hadir FORKOMPIMDA Kota Payakumbuh serta anggota KPU Kota Payakumbuh.
Ketua KPU Kota Payakumbuh, Wizri Yasir saat membuka kegiatan mengatakan bahwa pihaknya (KPU) mengundang banyak pihak dalam Sosialisasi Syarat Pendaftaran Calon Walikota -Wakil Walikota Payakumbuh Dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024, sehingga nantinya proses pendaftaran dan Verifikasi Syarat Calon berjalan dengan baik.
” Iya, hari ini kita undang banyak pihak dalam Sosialisasi Syarat Pendaftaran Calon Walikota -Wakil Walikota Payakumbuh Dalam Pemilihan Serentak Nasional 2024, diantaranya Kemenag, Cabdin Wilayah IV, Ketua Pengadilan dan lainnya,” ucapnya.
Lebih jauh Wizri menyebutkan bahwa pihaknya mengundang Kemenag dan Pengadilan serta Kacabdin Wilayah IV karena nantinya saat Verifikasi Faktual syarat calon (Ijazah) akan melibatkan unsur itu.
” Dengan menghadirkan Kemenag dan Pengadilan, Kantor Pajak Pratama (KPP) Payakumbuh serta Kacabdin Wilayah IV nantinya Partai Politik pendukung maupun pengusung dapat berkonsultasi langsung terkait berbagai hal, sebab nantinya kita (KPU) juga akan melakukan Verifikasi Faktual terhadap syarat Calon. Bisa jadi ada calon yang nama sekolah ya berganti,” tambahnya.
Lebih jauh Wizri mengatakan bahwa kehadiran banyak pihak dalam Sosialisasi itu juga diharapkan dapat menjawab secara langsung berbagai pertanyaan PARPOL terkait syarat Pencalonan.