Opini

KORUPSI MAKIN MENJADI DI ALAM DEMOKRASI, KITA BUTUH SOLUSI SYAR’I, KEMBALI KE KEHIDUPAN ISLAMI

182
×

KORUPSI MAKIN MENJADI DI ALAM DEMOKRASI, KITA BUTUH SOLUSI SYAR’I, KEMBALI KE KEHIDUPAN ISLAMI

Sebarkan artikel ini

Oleh Nia Kurniati, S.Si
(Mei 2024)

Korupsi seolah telah menjadi budaya bangsa ini, bagaimana tidak, lini masa pemberitaan media masih saja intens mengangkat kasus-kasus korupsi. Mulai dari korupsi kelas atas yang melibatkan para elit pejabat seperti menteri, sampai pejabat birokrat tingkat terendahpun, tak luput dari perilaku korup ini.

Kasus korupsi yang terungkap di awal tahun 2024 di Mukomuko misalnya, menyita perhatian publik sebab yang dikorupsi adalah angaran Rumah Sakit Umum Daerah. Disaat rakyat begitu mendamba pelayanan kesehatan yang baik dan terjangkau, justru harus menelan pil pahit kenyataan bahwa sarana pelayanan kesehatannya dicuri tikus berdasi. Korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko tahun anggaran 2016-2021 tersebut merugikan negara sebesar Rp 4,8 miliar. Sebanyak 7 mantan petinggi RSUD Mukomuko telah ditetapkan sebagai tersangka, 6 diantaranya berstatus PNS dan satu orang berstatus pensiunan pegawai.Kerugian Negara yang mencapai Rp 4,8 miliar itu dihasilkan dari modus belanja fiktif yang mencapai angka Rp 1,1 miliar. Lalu, terjadi markup senilai Rp 490 juta, dan belanja tidak dilengkapi Surat Pertanggungjawaban (SPJ) sebesar Rp 3,1 miliar. (regionalkompas.com)
Selain itu, kasus korupsi Dana Amanah Pemberdayaan Masyarakat atau Dana Bergulir Eks PNPM MPd di kecamatan Ranah Pesisir tahun 2018 sampai 2023 yang merugikan negara hingga Rp 2,79 Miliar. Ketua Badan Koordinasi Antar Nagari (BKAN) Balai Selasa ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan di Cabang Kejaksaan Negeri Balai Selasa, Selasa (07/05/2024). Sebelumnya, pada tanggal 24 April 2024 silam, Kejaksaan Negeri Pesisir Selatan telah lebih dahulu menetapkan empat orang sebagai tersangka yakninya pengurus dari PNPM MPD di Unit Pengelaolaan Kegiatan Kecamatan Ranah Pesisir. (rakyarsumbar.id).

Begitu pula dana desa yang dijadikan ujung tombak pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, pun tidak luput dari tindakan korupsi. Seorang Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, ditetapkan jadi tersangka korupsi dana desa. Tersangka AU (40), Wali Nagari Barung-Barung Belantai Tengah periode 2016-2024 itu diduga korupsi dana nagari Rp 376 juta lebih. Berdasarkan laporan masyarakat, penyidik menemukan dugaan penyelenggaraan 14 proyek fisik dan non fisik yang fiktif. (regional.kompas.com)
Selain kasus-kasus lokal tersebut, sudah bermunculan kasus-kasus korupsi lainnya, bahkan di antaranya menjadi sorotan publik secara nasional. Misalnya kasus korupsi yang melibatkan crazy rich Pantai Indah Kapuk (Helena Lim) dan suami seorang pesohor Tanah Air (Harvey Moeis), yakni korupsi penambangan timah ilegal di wilayah izin usaha pertambangan atau IUP PT Timah dengan kerugian negara yang fantastis mencapai Rp271 triliun, berikutnya korupsi pengadaan sistem proteksi TKI di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemnakertrans) tahun anggaran 2012, kasus korupsi suap DJKA di Kemenhub, kasus TPPU Ditjen Bea dan Cukai, kasus TPPU ratusan miliar Lukas Enembe, kasus korupsi proyek pembangunan Base Transceiver Station (BTS) 4G yang dikerjakan di Kementerian Komunikasi dan Informatika yang melibatkan Menkominfo Jhonny G. Plate dan Anggota BPK Achsanul Qosasi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun, serta kasus Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang sebanyak Rp13,9 miliar.

Namun, di luar itu, kasus yang paling menghebohkan pada 2023 lalu adalah terkait Ketua KPK sendiri, yakni Firli Bahuri yang diduga melakukan pemerasan terhadap SYL. Kasus ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah karena selain menambah daftar panjang kasus korupsi sejumlah petinggi lembaga penegak hukum, juga makin menjauhkan harapan kasus kejahatan extra ordinary ini bisa dihapuskan.

Maraknya kasus korupsi di Indonesia ini menunjukkan bahwa kejahatan korupsi sudah begitu mengakar hingga menjadi sebuah budaya. Penanganan kasus-kasus dan penegakan hukumnya pun seakan tidak memberi pengaruh terhadap berkurangnya kasus korupsi, justru kian hari kian menjadi. Tidak ada satu bidang pun yang luput dari korupsi. Mengapa korupsi di Indonesia seolah menjadi budaya kotor yang masih saja dilestarikan? Bahkan, lembaga yang terdepan memberantas korupsi kini mulai menjadi ladang korupsi. Mengapa korupsi tidak pernah terselesaikan tuntas?

Ilusi Pembarantasan Korupsi di Alam Demokrasi
Berderetnya kasus-kasus korupsi menunjukkan bahwa pemberantasan korupsi di negeri ini seolah hanya ilusi. Pemerintahan yang bersih seolah menjadi hal yang tidak mungkin terwujud. Yang ada, korupsi justru makin menjadi-jadi.
Sepanjang semester I tahun ini saja, KPK telah menerima 2.707 laporan dugaan korupsi. Berdasarkan laporan yang dirilis Transparency International, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada tahun 2022 sebesar 34 dan berada di peringkat 110 dari 180 negara. Capaian ini turun dari tahun sebelumnya yang mencatat skor 38 di peringkat 96.

Wajar jika banyak pihak yang pesimis bahwa Indonesia bisa bebas dari korupsi. Bahkan pada Juli 2022 lalu, lembaga KedaiKOPI (Kelompok Diskusi & Kajian Opini Publik Indonesia) pernah mewawancarai 906 orang secara acak melalui telepon. Hasilnya menunjukkan tingkat optimisme generasi muda Indonesia pada sektor isu korupsi makin rendah pada masa depan.
Sulitnya memberantas korupsi sejatinya menunjukkan buruknya sistem hidup yang sedang diterapkan. Sistem politik demokrasi yang memang tegak di atas paham sekuler liberal yang menafikan peran agama atau prinsip halal haram dalam kehidupan. Wajar jika kebebasan perilaku menjadi hal yang lumrah dan diniscayakan.
Begitu pun dengan berbagai aturan hidup atau undang-undang yang ditegakkan, semuanya lahir dari pemikiran manusia dengan pandangan kemaslahatan yang berbeda-beda. Semuanya dipastikan sarat dengan berbagai kepentingan. Terlebih sistem demokrasi adalah sistem politik berbiaya mahal. Jabatan kekuasaan dalam sistem ini identik dengan adu kekuatan modal sekaligus bancakan proyek penghasil cuan. Wajar jika celah keburukan dan kelemahan dalam sistem ini senantiasa terbuka lebar. Bahkan mudah dimanfaatkan oleh orang-orang yang memang berniat curang.

Jika kita menelaah fenomena korupsi di tubuh pemerintah yang telah ada dari mulai awal kemerdekaan negeri ini, kita bisa melihat pangkal dari semua itu adalah akibat penerapan sistem demokrasi. Setidaknya ada tiga alasan demokrasi dikatakan sebagai pangkal dari maraknya korupsi.
Pertama, demokrasi adalah sistem politik yang berasaskan sekularisme. Agama bukan menjadi pedoman dalam berpolitik, tetapi hanya pelengkap dan digunakan sesuai kepentingan. Di dalam sistem demokrasi, agama hanya dijadikan pendulang suara alias politik identitas.

Gara-gara sekularisme, para kandidat yang akan bertarung memperebutkan jabatan hanya memiliki tujuan dunia, yaitu perolehan harta dan kuasa. Mereka tidak mengerti agama sehingga tidak menjadikan jabatan sebagai amanah yang akan mengantarkan pemegangnya pada keberlimpahan pahala. Jadilah korupsi dianggap salah satu jalan menjemput rezeki.
Kedua, kontestasi demokrasi yang mahal menjadikan para kandidat harus menggandeng pengusaha. Bukan rumor, untuk menjadi bupati saja harus ada uang puluhan miliaran, apalagi untuk menjadi anggota dewan dan presiden. Inilah yang nantinya akan melahirkan politik transaksional. Setelah kandidat menjabat, ia akan disibukkan untuk mengabdi kepada para sponsornya. Bukankah ini yang mengantarkan pada makin maraknya korupsi?

Ketiga, sistem pemerintahan demokrasi—yang membagi kekuasaan menjadi tiga—mengantarkan pada keterpurukan hukum. Hukum kerap dikangkangi oleh kepentingan politik. Lihat saja pemilihan ketua KPK dan jaksa agung, tidak bisa dilepaskan dari pengaruh politik. Hukum tumpul pada kawan politik dan tajam pada lawan politik.
Ditambah lagi, hukuman bagi koruptor begitu ringan tanpa menimbulkan efek jera. Jaksa Pinangki yang merugikan negara triliunan rupiah saja hanya dipenjara dua tahun. Belum lagi, para terpidana korupsi terbuka lebar mendapatkan remisi, penguraman masa tahanan hingga hukuman yang dijalani lebih singkat dari putusan pengadilan. Bukankah ini pula yang makin melanggengkan praktek korupsi kian menjadi-jadi? Makin jelas, pemberantasan korupsi di negara demokrasi hanyalah sekedar ilusi.

Membabat Habis Korupsi, Butuh Solusi Syar’i
Dalam pandangan syariah Islam, korupsi termasuk perbuatan khianat. Orangnya disebut khâ`in. Korupsi adalah tindakan pengkhianatan yang dilakukan oleh seseorang, yaitu menggelapkan harta, yang memang diamanatkan kepada dirinya (Lihat: Abdurrahman al-Maliki, Nizhâm al-‘Uqûbât, hlm. 31).
Pada dasarnya, faktor utama penyebab korupsi adalah faktor ideologi. Ini berarti, langkah paling utama dan paling penting yang paling wajib dilakukan adalah menghapuskan pemberlakuan ideologi demokrasi-kapitalis. Selanjutnya, diterapkan syariah Islam sebagai satu-satunya sistem hukum yang semestinya berlaku di negeri ini. Penerapan syariah Islam akan sangat efektif untuk membasmi korupsi, baik terkait pencegahan (preventif) maupun penindakan (kuratif).

Sebab sistem Islam (Khilafah) tegak di atas landasan akidah yang terwujud dalam seluruh amal perbuatan. Halal haram benar-benar menjadi patokan. Celah keburukan tertutup rapat karena kukuhnya keimanan menjadi pengawasan melekat, baik pada individu pegawai dan pejabat, maupun seluruh rakyat.
Secara preventif paling tidak ada 6 (enam) langkah syar’i yang ditunjukkan Islam untuk mencegah korupsi, yaitu:
1. Rekrutmen SDM aparat negara wajib yang amanah serta berasaskan profesionalitas dan integritas, bukan berasaskan koneksitas atau nepotisme. Tentang sikap amanah, Allah SWT telah berfirman: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian mengkhianati Allah dan Rasul-Nya. Jangan pula kalian mengkhianati amanah-amanah kalian. Padahal kalian tahu” (TQS al-Anfal [8]: 27).
Di antara sekian banyak amanah, yang paling penting adalah amanah kekuasaan. Rasulullah saw. Bersabda, “Pemimpin yang memimpin rakyat adalah pengurus dan dia bertanggung jawab atas rakyat yang dia urus” (HR al-Bukhari).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *