Opini

Korupsi Makin Fantastis, Nasib Rakyat Kian Tragis

90
×

Korupsi Makin Fantastis, Nasib Rakyat Kian Tragis

Sebarkan artikel ini

Oleh: Susi Damayanti, S. Pd

(Praktisi Pendidikan)

 

Kejaksaan Agung menetapkan mantan menteri perdagangan tahun 2015-2016 Thomas Trikasih Lembong sebagai tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan importasi gula periode 2015-2023 di Kemenag.

 

Direktur penyidikan Jaksa Agung muda bidang tindak pidana khusus (Jampidsus) kejagung Abdul Kohar dalam Konferensi pers di gedung Kejaksaan Agung Jakarta yang mengatakan bahwa keterlibatan tomlembong atau Thomas trikasih Lembong sejak 12 Mei 2015 yang saat itu digelar rapat koordinasi antar Kementerian menyimpulkan bahwa Indonesia mengalami surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor gula titik namun lempeng yang selaku menteri perdagangan kala itu memberikan izin persetujuan impor gula titik sehingga mantan sekretaris Kementerian BUMN Muhammad Said didu menilai ada yang tidak beres dalam kebijakan impor gula selama pemerintahan Jokowi.

 

Tom Lembong langsung ditahan selama 20 hari kedepan oleh kejagung. Tomembong ditahan di Rutan Salemba karena melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 UU TPK TPK Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.

 

Impor gula suatu negara dianggap sah jika memang suatu negara tersebut membutuhkannya. Namun jika hal itu dijadikan alasan yang mengada-ada bahwa negara tidak sanggup untuk memenuhi kebutuhan gula di negeri tersebut maka impor bukanlah satu-satunya jalan keluar bahkan itu adalah solusi terakhir jika memang negara kekurangan pasokan

 

Pandangan Islam
Islam memandang korupsi sebagai perilaku jahiliyah yang harus diakhiri. Dalam hukum Islam tindakan korupsi dikenal dengan istilah jarimah atau jinayah yang keduanya berarti perbuatan yang dilarang dalam hukum Islam. Baik itu terkait dengan jiwa harta, atau aspek lainnya.

 

Dalam Islam, Korupsi atau jarimah atau jinayah dianggap sebagai perbuatan yang dilarang dan dibenci Allah salah satu nilai penting yang ditekankan dalam Islam adalah kejujuran dan keadilan. ” Sehingga solusi tindakan korupsi ini ya harus kembali kepada ajaran Islam. Kita harus melakukan perubahan tidak hanya dalam sistem hukumnya tetapi harus melakukan perubahan yang komprehensif. Sistem hukum Islam itu ada tiga unsur yaitu norma hukum, para penegak hukum budaya hukumnya semua harus berdasarkan Islam” kata Sidiq Al Jawi.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *