Opini

Kontrasepsi untuk Anak Sekolah: Menjerumuskan Anak dalam Pergaulan Bebas

48
×

Kontrasepsi untuk Anak Sekolah: Menjerumuskan Anak dalam Pergaulan Bebas

Sebarkan artikel ini

Oleh: Susianti

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) resmi diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024 (Tempo, 1 Agustus 2024).

Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi. Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi.

WAKIL Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar.
“(Beleid tersebut) tidak sejalan dengan amanat Pendidikan nasional yang berasaskan budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama,” Menurutnya, penyediaan fasilitas alat kontrasepsi bagi siswa sekolah ini sama saja membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar (Media Indonesia, 4 Agustus 2024).

Penyediaan alat kontrasepsi bagi anak sekolah padahal mereka belum menikah, menegaskan liberalisme sebagai spirit layanan kesehatan reproduksi. Ini sama saja negara menjerumuskan mereka melakukan pergaulan bebas dan zina yang merupakan kriminalitas dan haram dilakukan oleh penduduk Indonesia yang mayoritas beragama Islam.

Perlu dipahami bahwa negeri ini masih menerapkan sistem kapitalisme dengan asas sekuler (pemisahan agama dengan kehidupan), yakni agama tidak berhak mengatur kehidupan manusia, maka tidak heran banyak tindakan tidak bermoral yang dilakukan rakyat dan penguasa. Selagi liberalisme-kapitalisme, yakni paham kebebasan berperilaku dan industrialisasi kesehatan, dijadikan spirit upaya kesehatan sistem reproduksi, yang ada hanyalah makin menguatnya ancaman berbagai penyakit menular seksual, ancaman kepunahan ras, dan meluasnya kerusakan moral di tengah masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *