Opini

Kontrasepsi Untuk Anak Sekolah, Melindungi atau Merusak?

78

Oleh : Ummu Alif

Publik tercengang dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 17 Tahun 2023 tentang kesehatan (UU Kesehatan) resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja yang ditandatangani dalam pasal 103 PP. (Tempo.com 26-07-2024)

Dalam pasal 103 PP disebutkan bahwa kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi. Terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi yang diberikan melalui kegiatan belajar mengajar di sekolah maupun di luar sekolah.

Respon Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Abdul Fikri Faqih mengecam terbitnya Peraturan Pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa sekolah atau pelajar. “Dia menyayangkan karena ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan Nasional yang berasaskan Budi pekerti luhur dan menjunjung tinggi norma agama”. Dilansir dari (MediaIndonesia.com 04-08-2024).

Sungguh sangat berbahaya sekali peraturan pemerintah ini. Penyediaan alat kontrasepsi tersebut sama halnya dengan membolehkan budaya seks bebas kepada pelajar. Dengan dalih untuk keamanan reproduksi malah akan memberikan legalisasi atas perzina dikalangan generasi muda. Akibatnya generasi yang seharusnya dijaga moralnya justru akan merusak moral generasi dan berdampak buruk baik secara individu, keluarga hingga masyarakat di negeri ini.

Peraturan gila yang ditetapkan oleh pemerintah justru makin memperjelas kedudukan sistem sekulerisme liberal yang menjauhkan aturan agama dari kehidupan. Karena, dalam Islam jelas aturan tersebut sangat bertentangan dan jika publik diam saja dengan aturan ini maka akan datang kehancuran seperti bencana moral (seks bebas) dan tersebarnya penyakit menular (HIV, sipilis dll).

Exit mobile version