Oleh Agus Susanti
Aktivis Dakwah Serdang Bedagai
Presiden Joko Widodo resmi mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah No 28 Tahun 2024 tentang peraturan pelaksanaan UU No 17 tahun 2023 tentang kesehatan (undang-undang kesehatan). (Tempo.co, kamis, 1/8/2024)
Dalam pasal 103 Peraturan Pemerintah yang ditandatangani pada hari Jumat, 26/7/2024, dikatakan bahwa upaya kesehatan serta sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit yakni berupa pemberian informasi, komunikasi, edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Melihat peraturan pemerintah tersebut sangat membuat hati miris. Dengan alasan untuk memberikan pelayanan reproduksi remaja, pemerintah justru memberikan solusi dengan pemberian alat kontrasepsi. Pemerintah mengklaim hal tersebut untuk mengatasi permasalah reproduksi akibat dari perilaku yang tak sepatutnya (sex bebas).
Terbitnya aturan ini semakin menunjukkan dengan jelas bahwa negara Indonesia adalah negara sekuler liberal. Dengan peraturan ini juga artinya pemerintah dengan terbuka membolehkan terjadinya perzinahan di kalangan sekolah dan remaja. Padahal pemerintah seharusnya menjadi garda terdepan untuk menjaga generasi dari pergaulan dan sex bebas. Meskipun peraturan tersebut dikatakan aman, namun perbuatan tersebut diharamkan dalam Islam. Tindakan tersebut juga akan menimbulkan perilaku yang semakin liberal dan merusak masyarakat.
Kerusakan masyarakat artinya akan merusak peradaban kedepannya. Apalagi sistem pendidikan di Indonesia juga menggunakan kurikulum sekuler yang semakin menjauhkan umat dari aturan Allah swt., kepuasan jasmani menjadi kebahagiaan yang harus dipenuhi.
Akan seperti apa para generasi penerus masa depan, jika mereka dirusak dari segala arah!
Hal ini berbeda sekali dengan penerapan sistem Islam yang kafah. Dalam Islam, jangankan berzina, mendekatinya saja Allah swt. sudah melarang. “Dan janganlah kamu mendekati zina….”(QS.Al-Isra 32)