Opini

Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja Perkuat Liberalisasi Perilaku

122
×

Kontrasepsi untuk Anak Sekolah dan Remaja Perkuat Liberalisasi Perilaku

Sebarkan artikel ini

Oleh : Halida Almanuaz

(Aktivis Dakwah Muslimah Deliserdang)

Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 28/2024 tentang Kesehatan, terutama Pasal 103 ayat (4) huruf e, menimbulkan kontroversi. Peraturan tersebut mengatur tentang layanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja. (tempo.com, 9/8)

Secara lebih rinci, pelayanan kesehatan reproduksi dijabarkan dalam Pasal 103 ayat 4 yang berbunyi, “Pelayanan Kesehatan reproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:a. deteksi dini penyakit atau skrining; b. pengobatan;c. rehabilitasi; d. konseling; dan e. penyediaan alat kontrasepsi.”

Ahmad Tholabi Kharlie, seorang Guru Besar Ilmu Hukum Islam di UIN Jakarta, mengkritisi norma yang mengharuskan penyediaan alat kontrasepsi sebagai bagian dari pelayanan kesehatan reproduksi bagi anak usia sekolah dan remaja.
Menurutnya, ketentuan ini berpotensi menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat. Kharlie berpendapat bahwa adanya aturan tersebut bisa mengarahkan pada persepsi yang keliru mengenai pentingnya dan cara yang benar dalam menggunakan alat kontrasepsi, serta menimbulkan kekhawatiran mengenai dampak sosial dan moral yang mungkin timbul dari penerapan kebijakan ini.

Norma tersebut akan menimbulkan tafsir berkonotasi negatif khususnya. Padahal di sisi yang lain, kata Tholabi, alat kontrasepsi secara medis menjadi salah satu instrumen untuk pengendalian angka kehamilan sekaligus pencegahan penularan penyakit kelamin.
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia atau JPPI, Ubaid Matraji, menilai bahwa peraturan ini sangat tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam proses pembahasannya.

Saat ini, Indonesia berada dalam situasi darurat terkait pornografi dan kekerasan seksual terhadap anak. Berdasarkan data dari National Centre for Missing Exploited Children (NCMEC), Indonesia menempati posisi keempat di dunia dan peringkat kedua di Asia Tenggara dalam hal jumlah kasus konten pornografi anak.

Ubaid juga menentang pemberian alat kontrasepsi kepada anak-anak di sekolah. Menurutnya, yang mereka perlukan adalah edukasi mengenai kesehatan reproduksi, bukan distribusi alat kontrasepsi. Pemberian alat kontrasepsi di tempat yang tidak sesuai bisa menyebabkan penyalahgunaan oleh anak-anak, yang akhirnya dapat meningkatkan kasus kekerasan terhadap anak.

Bagi umat muslim, tentu tak cukup sekedar menjadikan polemik, tapi harus tegas mengajukan keberatan. Tak lain karena muatan aturan tersebut yang makin mengarah pada gaya hidup bebas yang bertentangan dengan Islam.
Seks bebas alias zina jelas haram hukumnya, tapi seolah dihalalkan dengan adanya berbagai fasilitas seperti konseling dan layanan kontrasepsi. Tampak dari semangat yang terpancar dari PP ini yaitu mewujudkan seks yang aman (safe sex) secara kesehatan medis saja. Tanpa peduli status pasangan yang melakukannya sudah terikat pernikahan alias halal atau belum atau bahkan masih di bawah umur

Sebagai negeri dengan mayoritas penduduk menganut Islam, tentu bukan rahasia lagi soal keharaman zina. Pun dalam hal makna zina yang dimaksud, tak ada perbedaan pendapat dan penafsiran di kalangan ulama dari dulu hingga sekarang. Jelas dalam surah Al Isra’ ayat 32,“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Alangkah ironisnya. Sebab apa yang sedang berlaku di hadapan umat muslim saat ini sesungguhnya hanya menegaskan posisi sekularisme yang semakin mengakar di negeri ini. Ketika dalam hal salat masih menyembah Allah namun untuk soal kehidupan sehari-hari justru mengabaikan syariat Allah.
Terbukti haramnya zina dan peringatan dari Sang Maha Pencipta tak lagi dipandang penting. Bahkan tega dengan terang-terangan melegalkan praktik seks bebas. Jika dibiarkan ,sudah pasti hal ini sangat berbahaya. Entah bagaimana nasib masa depan negeri ini kelak dengan generasi yang terpapar zina dan aneka maksiat lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *