Oleh: Winnarti Amd.AFM
Sungguh sangat mencengangkan, dengan apa yang seharusnya para pembuat kebijakan di negri ini pikirkan. Hampir tidak percaya tapi inilah kenyataan pahit yang harus sama-sama kita telan, bagaimana masa depan generasi penerus peradaban ini nantinya?
Menyoal terbitnya peraturan pemerintah yang memfasilitasi penyediaan alat kontrasepsi bagi siswa dan pelajar. Presiden Joko Widodo sebelumnya meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan). PP 28/2024 itu mengatur penyediaan alat kontrasepsi bagi anak usia sekolah dan remaja. Aturan itu diteken Presiden Jokowi pada Jumat pekan lalu, 26 Juli 2024.
Dalam Pasal 103 ayat (1) beleid tersebut berbunyi, upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi, dan edukasi, serta pelayanan kesehatan reproduksi.
Kemudian, ayat (4) menyatakan pelayanan kesehatan reproduksi bagi siswa dan remaja paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling, dan penyediaan alat kontrasepsi. Mediaindonesia.com.
Tujuan pemerintah menekan angka kehamilan dini akibat sek bebas dengan menerbitkan peraturan ini sangatlah disayangkan. Karna akar persoalan sebenarnya bukan kehamilan itu sendiri, tetapi persoalannya adalah sek bebas. Pacaran, Gonta ganti pasangan, pergaulan bebas sampai akhirnya sek bebas.
Inilah hasil dari penerapan sistem pergaulan sekuler, mau tidak mau kita akan memetik hasilnya, mirisnya mendapati fakta kehamilan di usia dini, akhirnya putus sekolah, ditinggalkan pacarnya mempermalukan keluarga akhirnya ada yang menempuh jalan aborsi atau bunuh diri. Nauzubillah.