Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Tim Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatera Barat melakukan visitasi dan verifikasi faktual terkait keterbukaan informasi publik di Kabupaten Lima Puluh Kota. Langkah ini bertujuan menilai sejauh mana implementasi keterbukaan informasi sudah sesuai dengan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Tim KI Sumbar yang langsung dipimpin Wakil Ketua KI Sumbar sekaligus Ketua Pelaksana Monitoring, Evaluasi KI Sumbar tahun 2024, Tanti Endang Lestari, didampingi Tim Verifikator, perwakilan Diskominfotik Sumbar,
Indra sukma (Kabid IKP Diskominfotik) Putra Bayhaki (Kasubag Keuangan) Hervina Harbi dan Yuhandra disambut hangat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lima Puluh Kota, Herman Azmar, Sekretaris Kominfo, Muftil Wahyudi, Kabid Statistik dan Pelayanan Informasi Publik, Rahimah, Kabid KP Joni Indra, di Kantor Bupati Lima Puluh Kota, Bukik Limau, Sarilamak Kecamatan Harau, Jumat, (8/10/2024).
Visitasi ini merupakan tahap ketiga dalam proses evaluasi keterbukaan informasi, setelah pengisian dan penilaian kuesioner. Usai pertemuan di kantor Sekda, tim melanjutkan pengecekan ke Dinas Kominfo di Ibuah, Kota Payakumbuh, untuk memastikan data dan sarana pendukung keterbukaan informasi telah sesuai ketentuan.
Menurut Tanti Endang Lestari, hasil visitasi menunjukkan data dan implementasi keterbukaan informasi Pemda Lima Puluh Kota sudah sesuai dengan standar UU Nomor 14 Tahun 2008. Ia mengapresiasi komitmen Lima Puluh Kota yang terus mendukung hak masyarakat untuk mengakses informasi.
“Harapan kami, Pemkab dan PPID Lima Puluh Kota dapat konsisten mengakomodir hak-hak informasi publik dan terus menjadi daerah yang informatif,” ungkap Tanti.
Selain itu, tim KI Sumbar menilai koordinasi, komunikasi, serta sarana dan prasarana PPID Lima Puluh Kota sudah cukup memadai. Visitasi ini juga mencakup tujuh badan publik lainnya di Lima Puluh Kota, antara lain Pengadilan Agama Tanjung Pati, Pengadilan Negeri Tanjung Pati, KPU, Bawaslu, BPS Lima Puluh Kota, serta SMK 1 Luhak.