Opini

Kesejahteraan Guru dengan Menaikan Tunjangan Guru, Efektifkah?

128
×

Kesejahteraan Guru dengan Menaikan Tunjangan Guru, Efektifkah?

Sebarkan artikel ini

Oleh: Rima Krismayanti

Pada Hari Guru Nasional, Kamis 28 November 2024, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan akan menaikkan gaji guru respon pun beragam dan banyak yang menyambut meriah kebijakan tersebut tetapi organisasi guru dan aktivis pendidikan mempertanyakan pernyataan Presiden.

Presiden menyebut gaji guru yang berstatus ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok sedangkan gaji guru nonASN nilai tunjangan profesinya akan naik sebesar Rp2 juta per bulan. Wakil Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Mansur, menyatakan pemerintah perlu meluruskan pernyataan mereka terkait kenaikan gaji guru. Ia menjelaskan guru swasta atau nonASN mengira ada kenaikan fantastis tunjangan profesi sebesar Rp2 juta padahal kenaikannya adalah Rp500.000 dari yang semula sebesar Rp1,5 juta. Kenaikan Rp500.000 pun dapat diperoleh saat guru mengurus dan mendapatkan SK inpassing sehingga tunjangan profesi gurunya menjadi Rp2 juta atau lebih sesuai golongan yang setara ASN.

Sementara itu, guru ASN mengira tunjangan profesinya menjadi dua kali lipat gaji pokok padahal tidak ada perubahan sama sekali. Kebijakan dari aturan sebelumnya tunjangan profesi guru atau TPG bagi guru ASN yang sudah mengantongi sertifikat pendidik memang sebesar satu kali gaji pokok. Pernyataan presiden terkait kenaikan gaji guru nyatanya bukanlah kenaikan gaji namun hanya kenaikan tunjangan untuk guru swasta atau nonASN itu hanya Rp.500.000.

Kebijakan ini jelas menggambarkan adanya ketidak seriusan pemerintah dalam menjamin kesejahteraan guru. Kenaikan tunjangan ini jelas tidak akan mampu meningkatkan kesejahteraan para guru. Pasalnya, kesejahteraan rakyat tidak hanya berkaitan dengan besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan tetapi juga sangat berkaitan dengan kondisi perekonomian yang melingkupi kehidupan masyarakat.

Sementara kita pahami bahwa di bawah penerapan sistem ekonomi kapitalis banyak kebutuhan pokok rakyat yang membutuhkan biaya besar yang harus ditanggung oleh setiap individu termasuk guru. Kenaikan harga bahan pangan, papan, pendidikan, kesehatan, BBM, gas, listrik, dan PPN lebih sering terjadi dibandingkan kenaikan gaji guru.

Faktanya masih banyak guru yang mencari pekerjaan sampingan untuk memenuhi kekurangan biaya hidupnya. Bahkan tak sedikit dari mereka yang terjerat pinjol (pinjaman online) hingga judol (judi online). Berdasarkan survei data dari Institute for Demographic and Poverty Studies (ideas) ditemukan fakta memprihatinkan bahwa 89% guru merasa pendapatannya tidak mencukupi, 79% memiliki utang, dan 58% bekerja sampingan. Kasus guru terlibat judi online juga sangat sering kita dapatkan di media.

Dalam sistem kapitalisme guru dipandang tak ubahnya faktor produksi yang tenaganya digunakan untuk menyiapkan generasi yang siap terjun ke dunia kerja atau industri semakin banyak generasi yang memiliki kemampuan bekerja semakin besar pengaruhnya pada pertumbuhan ekonomi inilah yang terus dikejar oleh sistem ekonomi kapitalisme padahal pertumbuhan ekonomi ala kapitalis tidak sejalan dengan kesejahteraan masyarakat individu per individu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *