Oleh : Melagustina Dewi S.Sos.I
(Aktifis Dakwah Muslimah Deli Serdang)
Jakarta, CNN Indonesia – Kegiatan Membangun rumah sendiri (KMS) atau tanpa kontraktor akan dikenai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 2,4 persen mulai tahun depan. Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan pengenaan pajak itu tak berlaku untuk semua orang. Pajak 2,4 persen hanya dikenakan jika memenuhi kriteria tertentu, yakni luas bangunan minimal 200 meter persegi.
Kenaikan PPN membangun rumah sendiri ini sejalan dengan rencana kenaikan PPN secara umum dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 2025 sejalan dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Pengenaan pajak itu menjadi bukti pemerintah berpihak kepada masyarakat kelas menengah ke bawah. Pasalnya, pajak hanya berlaku untuk masyarakat kaya. Di sisi lain, masyarakat menengah ke bawah justru dibantu pemerintah dengan sejumlah fasilitas supaya bisa memiliki rumah. Fasilitas itu antara lain insentif PPN yang ditanggung pemerintah atau DTP saat mereka membeli rumah susun atau tapak.
Sementara, untuk masyarakat kelompok kelas menengah dengan penghasilan sampai dengan Rp8 juta, Yustinus mengatakan pemerintah memberikan bantuan berbentuk FLPP (Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan). Program itu untuk memberi bantuan KPR rumah untuk kredit 20 tahun.
Mengkritisi kesalahan paradigma
Naiknya pajak di negara kapitalis ini bukanlah sesuatu yang mengejutkan, sebab eksistensi negara ini bergantung kepada ketetapan mutlak terhadap pemberlakuan pajak itu sendiri. Sehingga untuk memahaminya pun tidak bisa sesimpel ketika kita membaca buku cerita atau novel imajinasi. Sebab hanya mereka yang memiliki tingkat pemikiran yang kritis sajalah yang mampu memahami secara mendalam setiap kebijakan yang dibuat oleh penguasa.
Bukan karena kita tidak pernah bersyukur dan tidak patuh terhadap keputusan penguasa. Namun fitrah akal yang Allah swt ciptakan dalam diri kita harusnya membangkitkan tingkat berpikir cemerlang kita yang menuntut untuk mendapatkan jawaban dan pemberlakuan hukum yang adil dan menentramkan jiwa sesuai dengan apa yang telah Allah swt tetapkan.
Keadilan itu tidak hanya berlaku pada rakyat tertentu saja, tetapi seluruh rakyat yang berstatus warga negara. Jika kebijakan PPN KMS tidak perlu dikhawatirkan oleh rakyat menengah kebawah lantas apakah rakyat menengah keatas tidak boleh khawatir? Atau tidak akan terpengaruh dengan kebijkan ini? Tidak bisakan perjuangan hidup yang sudah mereka capai tidak lagi direcoki dengan kenaikan PPN KMS ini?
Harusnya dalam membuat suatu kebijakan jangan hanya melihat satu sisi saja, inilah yang dimaksud dengan kesalahan paradigma, pemberlakuan hukum yang pilih-pilih padahal dampaknya juga akan dirasakan oleh seluruh elemen masyarakat. Kenaikan PPN KMS merupakan realisasi dari pemberlakuan kenaikan pajak secara umum, ini membuktikan bahwa bukan hanya PPN KMS saja yang akan naik, karena pasti semuanya juga akan naik. Property bahkan sampe sembako dan kebutuhan pokok lain pun bisa dipastikan naik.
Dampaknya pun akan berlanjut kepada yang lainnya, jangankan bangunan rumah 200 meter, buat bangunan 20 meter akan terasa sulit, jangankan pengerjaan menggunakan kontraktor, tanpa kontraktorpun terasa lebih berat, apalagi dihadapkan dengan harga bahan bangunan yang kian hari kian mencekik. Maka bukan hanya rakyat menengah kebawah yang sulit punya rumah, tapi menengah keatas pun juga terasa berat untuk membangun rumah yang layak untuk melindungi keluarganya dari panas dan hujan.
Kepala Staf Kepresidenan RI (KSP) Moeldoko mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), sebanyak 9,9 juta masyarakat Indonesia saat ini belum punya rumah. Hal ini pula yang mendasari pemerintah untuk mengatasi kekurangan (backlog) perumahan, sehingga dibentuklah program Tabungan Perumahan Rakyat alias Tapera. Dengan harapan rakyat tidak kesulitan memilki rumah sendiri.