Kepala Pekon Se – Kabupaten Tanggamus,Resmi Di Kukuhkan Menjadi 8 Tahun
Tanggamus (Nusantaranews.net)Lampung Berdasarkan Undang – Undang Nomor 3 (tiga) tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Pj Bupati Kabupaten Tanggamus Dr. Ir. Mulyadi Irsan,. M.T. mengukuhkan dan menyerahkan Keputusan Bupati Tanggamus kepada 229 Kepala Desa/Pekon, Kamis (04/07/2024).
Pengukuhan tersebut merubah masa jabatan Kepala Pekon yang sebelumnya hanya 5 (lima) Tahun masa jabatan, kini bertambah menjadi 8 (delapan) tahun.
Dalam sambutan Bupati Tanggamus, terbitnya Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, ini merupakan jawaban atas harapan dan keinginan dari para Kepala Desa/Pekon di seluruh Nusantara yaitu adanya penambahan masa jabatan, 8 tahun, serta adanya pemberian tunjangan purna tugas bagi kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa dan perangkat desa sesuai kemampuan desa.
“Menindaklanjuti hal tersebut dan sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan Pasal 118 huruf b Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, bahwa Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun terhitung sejak tanggal pelantikan, maka pada hari ini kita melaksanakan Pengukuhan Kepala Pekon dengan Masa Jabatan Baru,”jelasnya.
sesuai dengan Surat Keputusan Bupati Tanggamus Nomor: B.223/34/08/2024 Tentang Penetapan Perubahan
Masa Jabatan Kepala Pekon dalam Wilayah Kabupaten Tanggamus Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3
Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
“Dari total 299 Pekon seKabupaten Tanggamus, Kepala Pekon yang Dikukuhkan pada hari ini berjumlah 293 orang Kepala Pekon. Terdiri dari Kepala Pekon Hasil Pilkakon serentak berjumlah 287 Kakon, dan Kepala Pekon hasil pemilihan Penggantian Antar Waktu (PAW) berjumlah 6 Kakon. Terdapat 6 Pekon yang masih dijabat oleh 5 orang Penjabat Kakon dan 1 orang Plt Kakon yang tidak dikukuhkan,”ujarnya.
Adapun Perubahan Masa Jabatan Kepala Pekon adalah sebagai berikut: