Kenaikan Indeks Kerukunan dan Kesalehan dengan Parameter Moderasi Beragama
Oleh : Yanti Rohayati
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas dalam peringatan Hari Santri 2024 di JI-Expo Kemayoran Jakarta, Rabu (9/10/2024) menyampaikan, Kementerian Agama mencatat indeks kerukunan umat beragama di Indonesia semakin meningkat. Angkanya sekitar 76,22 persen pada 2023 meningkat jadi 76,47 persen di 2024. Selain itu, Gus Yaqut juga menyampaikan indeks kesalehan sosial di tanah air turut meningkat dari yang semula 82,59 menjadi 83,83. Menag menilai kenaikan signifikan kedua hal tersebut berkat moderasi beragama.
Menyoal kenaikan indeks kerukunan dan kesalehan, kita harus memahami benar, apakah kenaikan tersebut memang benar-benar fakta atau ada faktor lain yang melingkupinya?
Naiknya Indeks kerukunan umat beragama (IKUB) dan Indeks Kesalehan sosial harus ditelaah dengan mencermati indikator yang digunakan. Indikator IKUB adalah toleransi, kesetaraan, dan kerja sama. Indikator tersebut sejalan dengan prinsip moderasi beragama yang dijalankan saat ini.
Sementara indeks kesalehan sosial diukur melalui lima dimensi yakni; kepedulian sosial, relasi antar manusia, menjaga etika, melestarikan lingkungan, serta relasi dengan negara dan pemerintah. Terminologi saleh yang selama ini kita pahami, yakni niat karena Allah dan sesuai dengan ketentuan syariat, didekonstruksi dalam pengukuran Indeks kesalehan Sosial (IKS). Makna saleh diberikan pemaknaan baru dengan melekatkan tambahan kata “sosial”. Semua Indikatornya mengarah pada moderasi, karena yang diukur adalah parameter-parameter moderasi. Karakter sebagai muslim moderat inilah yang ditampakkan oleh IKUB dan IKS.