Oleh : Siti Hadijah S.Pdi
Pemerhati Kebijakan Publik
Maraknya kegiatan ilegal Mining atau yang di kalangan masyarakat awam dikenal dengan sebutan ‘ koridor’ , sepertinya sulit dihentikan aparat penegak hukum di Kutai Barat.
Kegiatan penambangan yang sudah terjadi beberapa tahun belakangan tersebar di kecamatan Siluq Ngurai, Muara Pahu, Muara Lawa, Damai, Nyuatan, Linggang Bigung, Long Iram, dan Melak.
Peduli dengan lingkungan Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat ( AKHPK ) menggelar aksi damai.
Angkat isu kerusakan lingkungan dan hutan dalam aksi damai, aliansi penyelamat hutan Kutai Barat keluarkan 7 tuntutan . Aliansi Penyelamat Hutan Kutai Barat (APHKB) menggelar aksi damai, yang berlangsung di depan gedung KPK RI, Jalan Kuningan Persada, Jakarta pada Kamis (5/9/2024). ( KALTIMPOST.ID , 6/9/2024 )
Miris menyaksikan rakyat rela berjibaku dengan memperoleh penghasilan yang tidak seberapa. Meski nyawa taruhannya, tuntutan agar asap dapur tetap mengepul adalah alasan utama mereka. Akhirnya, terus bertahan menjadi penambang seakan menjadi alternatif satu-satunya.
Aktivitas penambang rakyat yang belum mendapat izin operasi ( ilegal ) memang rawan bagi keselamatan para penambang dan kerusakan lingkungan hidup. Aktivitas pertambangan berjalan seadanya tanpa memperhatikan aspek keselamatan dan dampak lingkungan. Mereka menjalani pekerjaan ini adalah karena tuntutan hidup mereka.
Problem pertambangan rakyat ini bukan sekedar masalah legal atau tidaknya, melainkan berkaitan dengan upaya rakyat untuk bertahan hidup. Pada saat yang sama, ada regulasi bertingkat dan mekanisme administrasi yang rumit untuk mengantongi izin pertambangan.
Rumitnya mekanisme perizinan menjadi celah permainan oknum yang tidak bertanggung jawab. KPK pernah menyatakan bahwa sektor pertambangan merupakan sektor yang Paing rawan praktik tindak pidana. Pada saat melakukan kajian, KPK menemukan berbagai permasalahan pada sektor minerba , antara lain penataan perizinan, permasalahan penjualan dan ekspor yang tidak valid, serta rendahnya kepatuhan para pelaku usaha.
Sebuah Paradoks
Membuka lapangan pekerjaan, salah satunya melalui pertambangan, pada dasarnya merupakan tugas negara dalam rangka tanggung jawab nya untuk mensejahterakan rakyat. Oleh karenanya, jika pertambangan rakyat menjadi tempat untuk mencari nafkah, sudah selayaknya negara memfasilitasi. Dalam hal ini, negaralah yang bertugas mengelolanya.
Tidak etis ketika dikatakan aktivitas pertambangan belum mengantongi izin , sedangkan tidak ada evaluasi terkait regulasi yang sedang berjalan. Sebagaimana di ketahui , pemerintah melalui DPR mengesahkan UU 3/2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara ( Minerba ) . Dari UU ini terdapat sejumlah perubahan signifikan, seperti status Izin Usaha Pertambangan.
Pasal-pasal yang terdapat dalam UU Minerba ini justru menjauhkan amanat pasal 33 ayat 3 tentang pengelolaan kekayaan alam untuk kemakmuran rakyat. Terlebih lagi, UU Minerba juga paralel dengan agenda besar yang tidak kalah kontroversi, yakni RUU Cipta Kerja.
Rakyat sendiri ketika menjalankan penambangan banyak mengalami kendala, salah satunya adalah investasi. Bukan rahasia jika urusan administrasi dan birokrasi di negeri ini membutuhkan dana yang tidak sedikit . Ini berbeda dengan aktivitas penambangan yang ditopang dengan investasi multi korporasi.Makanya isu oligarki pertambangan tidak pernah lepas dari izin usaha tambang.