Sementara itu Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyatakan Kominfo telah mengatur klasifikasi game melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 2 Tahun 2024 yang dalam aturan tersebut, setiap produsen game memiliki kewajiban untuk memberikan label dan peringatan usia juga menekankan kewajiban pendampingan orang tua guna mempermudah pengawasan. (mediaindonesia, 14/4/2024)
Menelaah lebih dalam bahaya dalam kemajuan teknologi utamanya game online memberikan dampak buruk jika sembarangan menggunakannya. Dalam catatan kesehatan WHO mendefinisikan kecanduan game ke dalam versi terbaru international statistical classification of diseases (ICD) sebagai penyakit gangguan mental untuk pertama kalinya. Selain itu pengguna game juga akan mengalami keluhan fisik, perubahan struktur dan fungsi otak. Artinya tanpa keimanan seseorang akan terjerumus dan kecanduan dalam menggunakan sosial media maupun game online yang tentu akan merugikan diri sendiri. Bahkan penggunanya bukan hanya dari kalangan dewasa saja melainkan anak-anak juga menggunakannya. Hal ini akan berbahaya bagi generasi yang akan mendatang sebab efeknya mempengaruhi tingkah laku anak berdasarkan apa yang dilihat dan dimainkannya.
Sayangnya aturan untuk mengatasi hal ini tidak menyentuh akar permasalahannya, hanya sekedar pengaturan yang tidak komprehensip sehingga muda saja seseorang melakukan pelanggaran sekalipun adanya peringatan atau aturan. Begitupun dalam sistem kapitalis sekularisme menuntut para orang tua untuk bekerja memenuhi kebutuhan keluarganya, baik ayah maupun ibu sehingga tidak sepenuhnya orang tua berada di samping sang anak. Alhasil pengontrolan anak tidak berjalan dengan baik, terseretlah anak tersebut dalam bahaya game tersebut. Hal inilah yang menyebabkan generasi hari ini sangat jauh berbeda dengan generasi sebelum-sebelumya yang tidak terpengaruh pada terlenanya masa muda yang hanya disia-siakan untuk bermain game online.
Di samping itu, maraknya game online menunujukkan adanya kesalahan dalam memanfaatkan digitalisasi nampak adanya ketidakmampuan negara membuat aturan seiring dengan perkembangan internet dan sosial media termasuk game online tersebut. Inilah akibat dari penerapan sistem kapitalisme sekularisme yang lebih mengutaman keuntungan dan mengesampingkan keselamatan generasi. Bila begini jadinya generasi tidak akan mampu bersaing secara sehat dalam kemajuan suatu bangsa akibat dari manfaat teknologi yang salah arah.
Sungguh berbanding terbalik dengan sistem Islam yang menetapkan pemanfaatan teknologi untuk kebaikan umat dan mendekatkan umat pada kemudahan dan menjalankan hukum syariat, khilafah mendukung penuh pembentukan kepribadian Islam generasi output sistem pendidikan Islam membentuk pelajar bersyaksiyah Islam yang mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak sesuai hukum syara.
Dalam pendidikan Islam juga diutamakan pendidikan aqidah agar generasi memiliki pedoman dalam menjalani kehidupan dan tidak menyia-nyiakan waktunya selama hidup di dunia. Sebagaimana sabda Rasulullah SAW yang pernah menasehati seorang laki-laki yaitu “jagalah lima perkara sebelum (datang) lima perkara lainnya. Mudamu sebelum tuamu, sehatmu sebelum sakitmu, kayamu sebelum miskinmu, waktu luangmu sebelum waktu sibukmu dan hidupmu sebelum matimu.” (HR Nasai dan Baihaqi)
Lima perkara tersebut menjadi pengingat kita bahwa Allah SWT akan mempertanyakan di akhirat kelak waktu kita selama di dunia untuk apa digunakan. Rasulullah SAW juga bersabda “tidak akan bergeser kedua kaki Adam di hari kimiat dari sisi Robb-Nya, hingga dia ditanya tentang lima perkara, tentang umurnya selama di dunia untuk apa ia habiskan. Sehingga kemajuan teknologi menjadi suatu hambatan dan melemahkan iman jika tidak memporsikannya dengan baik. Wallahu a’lam bishawab