Nusantaranews.net – Kejaksaan Negeri (Kejari) Agam menahan tersangka baru berinisial AA terkait dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum di Agam pada tahun anggaran 2021, Senin (29/7/2024).
Tambahan satu tersangka ini menjadikan kasus dugaan korupsi yang merugikan ratusan juta keuangan negara itu sudah menyeret dua nama sebagai tersangka.
Awal pekan lalu, Kejari Agam sudah menetapkan sekaligus menahan satu tersangka berinisial A, Direktur PT. Ranah Katialo, selaku perusahaan yang memenangkan lelang proyek tersebut.
“Tersangka AA merupakan pelaksana pembangunan gedung layanan perpustakaan tersebut. Pemeriksaan yang dilakukan menghasilkan dua alat bukti yang kuat untuk menetapkan AA sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” ungkap Kajari Agam, Burhan.
Dengan begitu, lanjut Kajari, saat ini sudah terdapat dua orang tersangka yang telah ditahan dalam kasus tersebut. Sementara, pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek pembangunan gedung berinisial AL alias Imam Zaidallah akan menyusul sebagai tersangka selanjutnya.
“Saat ini, dalam kasus tersebut telah ditetapkan dua tersangka diantaranya, Direktur PT. Ranah Katialo berinisial A dan AA selaku pelaksana pembangunan gedung.
Sementara, calon tersangka selanjutnya, PPK yang seharusnya sudah dipanggil akan dipanggil kembali untuk diperiksa dan dimintai keterangan,” terangnya.
Tersangka AA sendiri akan menjalani masa tahanan selama 20 hari di Lapas Kelas IIB Padanglansano. Ditambahkan Burhan, tersangka diduga melanggar Pasal 2 jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Burhan menjelaskan, dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Umum tahun anggaran 2021 berawal dari Dinas Arsip dan Perpustakaan Agam mendapatkan anggaran dana alokasi khusus (DAK) untuk proyek tersebut dengan total pagu dana sebesar Rp 9,499 miliar.