Oleh Rahma
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan menyampaikan bahwa
dari data ada 152.000 lebih kejadian kecelakaan lalu lintas, dan korban yang meninggal dunia ada 27.000 lebih. Artinya, setiap 1 jam ada korban kecelakaan lalu lintas yang meninggal dunia di jalan raya”.
Disampaikan juga bahwa kecelakaan lalu lintas ini menjadi salah satu penyebab kematian rangking ketiga setelah penyakit TBC-AIDS dan HIV-AIDS.
Korban terbanyak dalam kecelakaan adalah kalangan laki-laki.
Dalam data yang dihimpun terdapat sekitar 5.000 dari ratusan juta ibu-ibu di Indonesia menjadi tulang punggung keluarganya usai suaminya meninggal karena kecelakaan.
Tirto.id, Minggu (15/12/24).
*Penyebab Kecelakaan Akibat Abainya Sistem Kapitalis*
Sebenarnya ada banyak faktor yang menjadi penyebab maraknya kecelakaan lalu lintas dan semua saling terkait. Namun mirisnya negara malah menyalahkan rakyat sebagai pengguna jalan, tanpa melakukan evaluasi pelayanan infrastruktur transportasi yang diberikan.
Sebenarnya keluhan dari masyarakatpun sudah banyak disampaikan. Apalagi saat musim penghujan tiba, jalan yang rusak sangat menggangu aktivitas sehari-hari masyarakat dan menambah angka korban kecelakaan.
Namun sayang negara belum bisa menuntaskan permasalahan tersebut.
Padahal dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 pasal 24 ayat 1 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dinyatakan penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas.
Kalaupun ada pembangunan jalan raya sebagian besar hanya sebagai pendukung mulusnya segala kebutuhan kaum oligarki.
Pemerintah hanya sebagai eksekutor dari segala rencana yang diusung oleh para oligarki.
Pembangunan yang diserahkan kepada swasta tentu akan lebih mementingkan kebutuhan proyek para kapitalis saja.
Banyaknya kendaraan yang ada di Indonesia berkaitan dengan kebijakan otomasi yang ditetapkan oleh negara juga mengakibatkan banyak kendaraan yang berada di jalan raya, sementara di sisi lain, infrastruktur jalan tidak dijamin dalam kondisi layak dan mudah serta aman untuk dilalui. Apalagi prosedur perbaikan jalan berbelit dan tidak mudah dilaksanakan. Klasifikasi jalan juga menghambat kecepatan terwujudnya perbaikan jalan yang rusak meski urgent dan bahkan sudah memakan korban.