Opini

Kebijakan Tapera, Apakah Solusi Bagi Kebutuhan Rumah Bagi Masyarakat Negeri ini ?

227
×

Kebijakan Tapera, Apakah Solusi Bagi Kebutuhan Rumah Bagi Masyarakat Negeri ini ?

Sebarkan artikel ini

Oleh : Eli Maryati

Polemik tabungan perumahan rakyat (Tapera) menuai penolakan serempak, sejak presiden Jokowi resmi menandatangan PP No 21/2024 yang mengatur perubahan atas PP No 25/2020 tentang penyelenggara tabungan perumahan rakyat (Tapera). Sejumlah pelesetan yang merupakan respon dari sebagian masyarakat terkait kebijakan pemerintah tersebut mengartikan bahwa,Tapera adalah ” Tambahan penderitaan rakyat”, Tagihan perasan rakyat “, Tabungan pemalakan rakyat” atau ” Tabungan pejabat dari rakyat”.

Presiden partai buruh, Said Iqbal menyoroti, hitungan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebesar 3% (di bayar pengusaha 0,5% dan di bayar buruh 2’5%) secara akal sehat dan hitungan matematis tidak akan mencukupi buruh untuk membeli rumah,  pada usia pensiun / pada saat di PHK. Beliau juga mengatakan, suatu hal yang mustahil bagi buruh dan peserta Tapera untuk memiliki rumah, yang ada justru akan membebani potongan upah buruh setiap bulannya. Iqbal juga mengatakan, program Tapera terkesan dipaksakan hanya untuk mengumpulkan dana masyarakat, khususnya dana dari buruh, PNS, TNI/Polri dan masyarakat umum. Beliau pun mewanti, agar jangan sampai korupsi baru merajalela di Tapera, sebagaimana  yang bernasib sama pada BPJS tenaga kerjaan, Taspen dan Asabri.

Kebijakan Tapera menjadi bukti bahwa, negara tidak memiliki politik penyediaan rumah bagi rakyat dan sebagai salah satu bentuk kedzaliman, bahkan dapat dikatakan pemalakan harta rakyat secara paksa oleh negara. Inilah salah satu bukti kedzaliman negara yang dilegalkan dengan aturan resmi berupa PP No 25 /2020. Kedzaliman  yang nampak di dalam isi PP tersebut diantara :  Pertama, pembayaran tabungan Tapera wajib atas semua pekerja di Indonesia yang memiliki penghasilan.
Kedua, tidak ada jaminan setiap peserta akan memiliki  rumah. Ketiga, peserta akan kesulitan menarik tabungan yang telah disetorkan karena ada syarat – syarat tertentu. Keempat, adanya sanksi administratif yang akan dijatuhkan, jika peserta tidak melakukan pembayaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *