Opini

Kebijakan PPDB Zonasi Rawan Jual Beli Kursi

316
×

Kebijakan PPDB Zonasi Rawan Jual Beli Kursi

Sebarkan artikel ini

Oleh: Siti Solechah
(Pegiat literasi)

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu memiliki cerita menarik untuk dibahas. PPDB diselenggarakan setiap tahun ajaran baru untuk mendaftarkan calon peserta didik ke sekolah tujuannya.
Di momen ini, para orang tua akan disibukkan dengan beragam syarat serta informasi yang dibutuhkan bagi anak untuk melanjutkan sekolah yang diinginkan.

Ada beberapa jalur dalam pelaksanaan PPDB diantaranya melalui jalur zonasi, jalur afirmasi, jalur prestasi, serta jalur perpindahan orang tua. Di tahun ajaran 2024-2025 negeri ini masih menggunakan sistem zonasi.

Sistem zonasi mulai diterapkan pertama kali pada PPDB tahun 2017. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) mengeluarkan Permendikbud Nomor 17 tahun 2017 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) pada sekolah jenjang Taman Kanak-kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, atau bentuk lain yang sederajat.

Sistem zonasi adalah siatem yang dibuat untuk mengatur proses dalam penerimaan siswa baru yang disesuaikan dengan tempat tinggal masing-masing siswa, bertujuan untuk menghilangkan ketimpangan pada saat memilih sekolah negeri yang unggul dan tidak unggul.

Tujuan utama dari sistem zonasi adalah untuk memastikan keadilan yang merata bagi seluruh siswa pada setiap lembaga pendidikan. Namun, sistem zonasi dinilai prematur dalam pelaksaannya. Banyak pengaduan dari para orang tua murid dan juga calon peserta didik yang mengaku tidak puas terkait sistem zonasi ini.
Kebijakan zonasi telah menetralisir usaha dan kerja keras calon peserta didik. Sistem zonasi tidak lagi memandang standar nilai ujian akhir namun lebih memprioritaskan pada jarak radius tempat tinggal calon peserta didik.
Koordinator Nasional (Koornas) Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JJPI), Ubaid Matraji menilai kecurangan pada penerimaan peserta didik baru atau PPDB akan terus berulang di tahun-tahun berikutnya, lantaran tidak adanya perubahan sistem sejak tahun 2021. Ubaid mengatakan itu bisa dalam bentuk gratifikasi disemua jalur. (TEMPO.com, Jakarta, 2/05/2024)

Jual Beli Kursi

Beberapa kecurangan yang terjadi dalam sistem PPDB di antaranya yaitu, jual beli kursi, numpang Kartu Keluarga untuk memanipulasi jalur zonasi, sertifikat yang abal-abal untuk jalur prestasi, serta pemalsuan data kemiskinan karena adanya jalur afirmasi kata Ubaid digedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, pada senin, 10 juni 2024.
JJPI mencatat kecurangan PPDB juga dapat melalui jalur kepala sekolah. Berangkat dari cerita wali murid, beberapa kepala sekolah mengumpulkan data dan menunjukkan kepada wali murid soal jumlah kursi di sekolah dengan pendaftar yang tidak imbang, sehingga merujuk pada jual beli kursi. Praktik korupsi seperti itu terjadi karena tidak adanya jaminan dari pemerintah bahwa setiap anak mendapatkan haknya di sekolah. “ Sistem rebutan yang tidak berkeadilan, menjadikan menghalalkan dengan segala cara atas nama hak,” ucapnya, dikutip Medcom.id (13/06/2024).


Pandangan Islam

Pendidikan dalam pandangan islam merupakan salah satu bentuk pengabdian kepada Allah SWT dan faktor utama bagi manusia untuk mengemban tugas kekholifahannya sebagaimana dalam al qur’an surah al-Baqoroh ayat 30 yang berbunyi :

واذ قال ربك للملئكة اني جاعل ف الارض خليفة

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *