Opini

Kebijakan Kapitalistik, Mendatangkan Bencana bagi Rakyat

386
×

Kebijakan Kapitalistik, Mendatangkan Bencana bagi Rakyat

Sebarkan artikel ini

Oleh Ummu Kholda
Pegiat Literasi

Tambang emas ilegal membawa bencana. Hujan yang sangat deras mengakibatkan tanah longsor di area pertambangan emas ilegal di Desa Tulabolo Timur, Kecamatan Suwawa Timur, Kabupaten Bone Bolango, Gorontalo. Ratusan orang menjadi korban, sebagian selamat, puluhan tewas, dan puluhan lagi masih dalam pencarian. Peristiwa tersebut terjadi pada tanggal 7 Juli 2024, sekitar pukul 09.00. Dari data Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (BNPP) per 9 Juli 2024, sekitar 148 orang menjadi korban longsor, di antaranya 90 orang selamat, 30 orang dalam pencarian dan 23 orang dinyatakan meninggal dunia. Data tersebut masih ada kemungkinan bertambah karena ada keluarga dari korban yang berdatangan untuk memberikan laporan terkait keluarga mereka.

Untuk menangani bencana tersebut, diturunkan sekitar seribu personel gabungan dari BPBD, TNI, Basarnas, PMI, Pelindo, dan relawan untuk melakukan upaya pencarian dan pertolongan terhadap para penambang. Namun, upaya tersebut cukup menemui kesulitan karena selain hujan lebat dan cuaca buruk, juga kondisi tanah yang labil, sehingga sulit diakses kendaraan dan dikhawatirkan akan terjadinya longsor susulan sehingga harus waspada. (Mongabay.co.id, 10/7/2024)

Ketua Umum Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi), Rizal Kasli mengungkapkan kekhawatirannya perihal maraknya tambang ilegal atau PETI (Pertambangan Tanpa Izin) di Indonesia. Menurutnya, operasi tambang ilegal pasti tidak mengikuti prinsip-prinsip Good Mining Practice (GMP) yang seharusnya menjadi standar industri pertambangan. Mulai dari izin, keselamatan kerja, faktor kesehatan dan lingkungan, serta kewajiban kepada negara tidak menjadi pertimbangan dalam operasionalnya. Jika pun ada perizinan, sifatnya hanya koordinasi dengan aparat setempat berikut setoran ilegal. (Bloomberg Technoz.com, 9/7/2024)

Selain itu, maraknya tambang ilegal, menurut Muhammad Jamil, Kepala Divisi Hukum Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Nasional, merupakan puncak dari pembiaran. Karena selama ini tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum maupun pemerintah daerah untuk menghentikan atau menutupnya meski sudah berjalan puluhan tahun.
(Mongabay.co.id, 10/7/2024)

Kebijakan Kapitalistik, Bencana bagi Rakyat

Pertambangan ilegal yang semakin marak, serta bencana yang ditimbulkannya tidak lepas dari kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah yang berhubungan dengan faktor ekonomi. Sulitnya lapangan kerja hingga meningkatnya kemiskinan, membuat banyak rakyat yang akhirnya menggantungkan mata pencaharian dari aktivitas ilegal tanpa memikirkan resikonya.

Oleh karena itu, masih banyak hal yang harus ditelaah dari bencana banjir dan longsor kali ini. Karena pertambangan ilegal berada di area pertambangan legal milik salah satu perusahaan swasta. Namun, perusahaan tersebut tampak membiarkan terjadinya pertambangan di sana. Tanah yang terus dikeruk untuk tambang semakin lama semakin dalam. Akibatnya tanah akan mudah longsor, dan membahayakan para pekerja. Sementara pihak yang diuntungkan tentu saja para cukong atau pengusaha pemilik tambang. Para pekerja hanya mendapatkan upah sekadarnya, meskipun sudah bertaruh nyawa. Mereka terpaksa menambang secara ilegal, karena begitu sulitnya mendapatkan pekerjaan yang layak, sementara kebutuhan hidup semakin meningkat. Sedangkan untuk menambang secara legal, mereka tidak diberi akses mengelola tambang sebagaimana kemudahan yang diberikan kepada swasta asing.

Selain membahayakan pekerja, PETI juga merusak lingkungan karena menggunakan bahan yang berbahaya, yakni sianida dan merkuri untuk memproses emas. Belum lagi konflik sosial di antara mereka, seperti persaingan antar penambang dan konflik penambang dengan warga masyarakat.

Hal ini diperparah dengan nihilnya peran negara dalam pengawasan terkait teknologi pengelolaan tambang. Padahal pengendalian usaha pertambangan berbasis mitigasi bencana merupakan tanggung jawab negara. Negaralah yang seharusnya bertanggung jawab atas operasional suatu perusahaan dan juga keselamatan warga. Namun, regulasi kapitalistik melarang negara untuk ikut campur dalam hal pengelolaan lahan tambang. Di sisi lain, pihak swasta justru diberikan kebebasan dalam mengelola lahan tambang. Karena negara yang menerapkan sistem kapitalisme sekuler lebih berpihak kepada para pemilik modal dan abai terhadap kepentingan dan keselamatan rakyat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *