Berbeda sekali dengan Islam yang begitu menjaga kehormatan wanita. Sekalipun dibolehkan bekerja karena hukumnya mubah, namun tidak boleh sampai menelantarkan kewajibannya sebagai ibu dan pengurus rumah tangga suaminya. Jangankan ke luar negeri, di dalam negeri sendiri, ada banyak hal yang harus dipatuhi oleh seorang wanita jika berkehendak untuk bekerja, semisal menutup aurat sempurna, harus ijin wali atau suami, bepergiaan sehari semalam harus bersama mahrom, terjamin keamanannya, dan yang lainnya. Seperangkat aturan tersebut adalah sebagai bentuk perlindungan terhadap wanita. Islam tidak pernah membebani wanita dengan dua tugas yaitu pencari nafkah sekaligus tugas domestiknya. Hukum mubah bagi wanita bekerja menunjukkan bahwa bekerja bagi wanita hanyalah pilihan. Bisa jadi seorang wanita punya keahlian, ilmu yang bisa diberikan, maka dia bekerja sebagai pendidik ataupun tenaga kesehatan misalnya.
Dalam Islam, kewajiban nafkah hanya dibebankan kepada laki-laki. Oleh karena itu, negara dalam sistem Islam wajib menyediakan lapangan kerja seluas-luasnya bagi para pencari nafkah sehingga bisa dipastikan diri dan keluarga yang menjadi tanggungannya tercukupi kebutuhannya.
Negara yang menerapkan sistem Islam tidak akan mendorong warganya para wanita untuk bekerja di luar negeri sehingga disematkan pahlawan devisa. Melalui penerapan sistem ekonomi Islam, negara akan memiliki kemampuan menyediakan lapangan kerja yang luas karena besarnya pemasukan bagi negara.
Sejarah mencatat, di masa Khalifah Umar bin Abdul Aziz, tidak ditemukan satupun rakyat yang berhak menerima zakat. Hal tersebut menunjukkan kondisi yang luar biasa. Tidak ada negara adidaya manapun saat ini yang bisa mencapai kondisi seperti itu, kecuali yang kaya semakin kaya yang miskin makin tersisihkan.
Untuk mewujudkan kembali kondisi tersebut, diperlukan adanya sebuah sistem sahih yang diterapkan di tengah umat. Yakni sistem pemerintahan yang berasaskan akidah Islam, yang akan melaksanakan aturan-aturan dalam riayah suunil ummah berdasarkan perintah Allah dan contoh Rasulullah saw.
Wallahua’lam bi shawab.