Kedua, negara Islam akan memberikan sanksi hukum yang tegas dan memberikan efek jera terhadap pelaku bahkan terhadap masyarakat untuk tidak melakukan kejahatan serupa. Seperti kasus pembunuhan yang amat marak terjadi di negeri kita tercinta ini. Karena pelaku hanya diberi hukuman penjara dan denda yang tak seberapa nilainya dibandingkan dengan menghilangkan nyawa seseorang. Berbeda dengan Islam bahwa Allah Swt katakan “satu nyawa seorang manusia lebih berharga dibandingkan hancurnya dunia beserta isinya”.
Dalam Islam pembunuhan sengaja atau terencana akan diberlakukan hukum “Qishas” bagi pelaku, yakni hukuman setimpal terhadap pelaku kejahatan, yakni hukuman mati. Karna Islam mewajibkan darah dibalas darah, atau setiap bagian tubuh manusia itu ada nilainya atau diyat nya (denda) bagi yang mengusik atau menyakitinya. Sebagaimana Allah ta’ala menyampaikan di dalam QS. Al Baqarah ayat 178, yang artinya “Wahai orang-orang yang beriman diwajibkan atas kalian Qishas berkenaan dengan orang yang dibunuh. Orang merdeka dengan orang merdeka, hamba sahaya dengan hamba sahaya, perempuan dengan perempuan. Barangsiapa memperoleh maaf dari saudaranya, hendaknya mengikutinya dengan baik, dan membayar tebusan (diyat) dengan baik pula. Yang demikian itu adalah keinginan dan rahmat dari Tuhan mu. Barangsiapa yang melampaui batas setelah itu, maka dia memperoleh azab yang sangat pedih.”
Selain itu di dalam QS. An Nisa ayat 96 disampaikan bahwa pelaku pembunuhan yang tidak sengaja membunuh maka wajib baginya membayar denda dengan memerdekakan hamba sahaya yang beriman, jika tidak mendapatkan hamba sahaya yang beriman, maka wajib baginya puasa dua bulan berturut-turut, dan pelaku diminta untuk bertobat. Jika tidak, di akhirat akan dimasukkan ke dalam neraka jahannam.
Di dalam Hadist yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Rasulullah Saw bersabda, yang artinya “Barangsiapa yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja, maka dia wajib mengganti darahnya dengan 100 ekor unta, 100 ekor kambing, dan juga memberikan 100 dinar kepada ahli waris korban.”
Sanksi hukum yang berat inilah yang menjadikan masyarakat di dalam Daulah Islam jera atau Di dalam Hadist yang diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Rasulullah Saw bersabda, yang artinya “Barangsiapa yang membunuh seseorang dengan tidak sengaja, maka dia wajib mengganti darahnya dengan 100 ekor unta, 100 ekor kambing, dan juga memberikan 100 dinar kepada ahli waris korban.”
Sanksi hukum yang berat inilah yang menjadikan masyarakat di dalam Daulah Islam jera atau bahkan tercegah dari perbuatan haram yang membunuh jiwa manusia. tercegah dari perbuatan haram yang membunuh jiwa manusia.
Ketiga, dalam masalah materi terutama ekonomi, negara Islam tidak akan membiarkan warga negaranya terutama bagi kaum laki-laki yang sudah baligh menjadi pengangguran. Karena lapangan pekerjaan akan diberikan kemudahan untuk didapat masyarakat. Dari sisi kekayaan alam, seperti lahan itu akan dikelola dan dimanfaatkan dengan baik. Tidak akan dibiarkan dikuasai oleh orang-orang asing atau perusahaan swasta dengan sebebas-bebasnya. Termasuk juga kekayaan alam di dalam bumi seperti batu bara, timah, nikel, emas, gas, minyak bumi, dan sebagainya itu tidak akan dibiarkan bebas dikuasai sekelompok orang atau perusahaan swasta. Karna dalam Islam masyarakat itu berserikat dalam tiga hal yakni air, padang rumput, dan api. Maka semuanya itu akan diambil alih dan dikelola negara. Sehingga dari sini negara pasti akan banyak membutuhkan pegawai atau para pekerja dalam pengelolaan sumber daya alam. Selain itu hasilnya akan mampu memberikan gaji para pegawai dan para pekerja yang sangat sepadan.
Keempat, negara Islam memberikan jaminan pendidikan, kesehatan, dan keamanan untuk setiap warga negaranya tanpa terkecuali, baik kaya maupun miskin, muslim maupun non muslim, semua mendapatkan jaminan hak yang sama. Dari sinilah beban hidup akan berkurang bahkan tidak ada beban sama sekali, karena jaminan tersebut diberikan secara gratis oleh negara.
Begitu aman dan sejahteranya hidup di bawah naungan Islam. Maka bodoh sekali manusia yang menolak diatur dengan sistem aturan yang berasal dari Sang Pencipta manusia. Karena Sang Pencipta pasti paham betul apa yang dibutuhkan oleh hamba-hamba Nya. Maka sudah saatnya manusia sadar untuk kembali kepada sistem aturan Islam secara keseluruhan, sebagaimana pernah diterapkan pada tahun 613 Masehi hingga 1924, yakni berlangsung selama hampir 1400 tahun.