Oleh Nur Hasanah, S.Kom (Aktivis Dakwah Islam)
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terus menunjukkan angka yang mengkhawatirkan. Data terbaru dari Komnas Perempuan, dilansir dari Kompas.com pada 13 Oktober 2024 menyebutkan bahwa sepanjang tahun 2024, sebanyak 34.682 perempuan menjadi korban kekerasan.
Hal ini mencerminkan krisis serius dalam perlindungan hak-hak perempuan di Indonesia. Dampak dari KDRT sangat mendalam, terutama bagi perempuan dan anak-anak yang menjadi korban. Mereka sering mengalami trauma jangka panjang, baik secara fisik maupun psikologis, yang mempengaruhi kualitas hidup mereka secara keseluruhan.
Beberapa faktor utama penyebab KDRT meliputi masalah ekonomi, kurangnya pemahaman agama, dan budaya patriarki yang salah kaprah. Krisis ekonomi sering kali meningkatkan stres dan ketegangan dalam keluarga, yang bisa berujung pada kekerasan. Selain itu, kurangnya pemahaman tentang ajaran agama yang sebenarnya dapat menyebabkan perilaku kekerasan. Budaya patriarki, yang sering menempatkan laki-laki sebagai pemimpin dan perempuan sebagai pihak yang lebih lemah, turut berkontribusi pada kekerasan yang diterima oleh perempuan dan anak-anak.
Kasus KDRT yang dialami oleh selebgram Cut Intan Nabila baru-baru ini, menambah deretan kasus KDRT. Kasus tersebut tidak hanya menarik perhatian karena status sosial pelakunya tetapi juga karena memperlihatkan betapa masalah KDRT bisa menimpa siapa saja. Hal ini semakin menegaskan perlunya reformasi dalam pendekatan kita terhadap pencegahan dan penanganan KDRT secara efektif.
Kasus KDRT Beruntun Bentuk Kegagalan Sistem Kapitalisme
Penyebab umum KDRT mencakup masalah ekonomi yang menyebabkan stres dalam keluarga. Kurangnya pemahaman agama menjadi faktor utama. Sistem Kapitalisme yang memisahkan agama dengan kehidupan menyebabkan masyarakat hanya menjadikan agama untuk ranah ibadah. Sementara untuk aturan kehidupan, mengambil aturan dari manusia.
Budaya patriarki yang salah kaprah, semakin memperuncing masalah. Di mana laki-laki dipandang sebagai pihak yang dominan dan perempuan sebagai pihak yang lebih lemah. Sehingga laki-laki boleh bertindak semena-mena.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) beruntun adalah bentuk kegagalan Sistem Kapitalisme. Sistem ini tidak mampu menyelesaikan masalah KDRT sampai ke akarnya. Sistem hukum sekuler, sering kali menunjukkan keterbatasan dalam memberikan perlindungan dan keadilan yang memadai bagi korban. Proses hukum yang panjang dan rumit, serta penegakan hukum yang tidak konsisten, menyebabkan korban enggan melaporkan kekerasan yang mereka alami.
Program-program pemerintah dan lembaga sosial, sering kali tidak efektif dalam menyelesaikan masalah KDRT. Banyak program yang hanya bersifat reaktif, bukan preventif, sehingga tidak mengatasi akar masalah kekerasan. Dukungan psikologis dan perlindungan hukum yang diberikan seringkali tidak cukup untuk memulihkan kondisi korban atau mencegah kekerasan berulang.
Sistem Islam Solusi Hakiki Menangani KDRT