Opini

Kasus Judi Online dan Offline, Islam Solusinya

392

“Jika tidak kooperatif untuk memberantas judi online di platform anda, maka saya akan mengenakan denda sampai 500 juta per konten. Saya ulangi saya akan denda sampai dengan 500 juta per konten.” Ujar Budi Ari. Selasa, 30/4/2024).

Kemajuan teknologi dalam kehidupan kapitalisme terbukti membawa banyak dampak negatif terutama bagi anak-anak yang masih belum dewasa dan belum mampu menggunakan teknologi secara bertanggung jawab. Ponsel yang seharusnya digunakan untuk mempermudah komunikasi dan media pembelajaran bagi pelajar bagi pada zaman sekarang ini, justru banyak digunakan untuk jadi online seperti yang dilakukan oleh para pelajar yang terlibat aktivitas haram tersebut . Tak heran di tengah ekonomi sulit yang menghimpit seperti saat ini dan keimanan yang semakin menipis serta pendidikan semakin sulit diraih di mana banyak kalangan bapak yang tak punya pendapatan disebabkan tidak punya pekerjaan mengakibatkan pengangguran meningkat tajam sementara harga barang dan jasa terkhusus harga sembako semakin mahal. Praktik maksiat judi seperti judi online dan offline hingga dianggap sebagai salah satu alternatif untuk mengatasi masalah ini. Pelakunyapun beragam mulai dari pria, wanita, para pemuda dan pelajar serta orang tuapun terlibat perbuatan haram itu. Perbuatan tersebut seolah-olah menjadi sesuatu yang lumrah.

Judi telah jelas haram hukumnya, baik online ataupun offline sama saja.

Sebagaimana Firman Allah: “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah adalah termasuk perbuatan setan, Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (QS. Al-Maidah:90).

Perjudian adalah aktivitas haram yang hanya akan berkembang di dalam sistem kufur sekuler liberal. Upaya menyelesaikannya dengan tuntas adalah dengan mengganti tersebut dengan sistem Islam, terutama pada generasi ini karena generasi adalah pihak yang dilindungi. Sebab di tangan merekalah tergenggam nasib bangsa.

Oleh karenanya, berjuang menerapkan syariat Islam dalam bingkai Khilafah bukan hanya untuk menghilangkan kasus perjudian namun menciptakan kesejahteraan bagi seluruh umat. Wallahualam.

Exit mobile version