OpiniOpini

Kasus Jual Bayi Terulang Solusi Pasti Harus

85
×

Kasus Jual Bayi Terulang Solusi Pasti Harus

Sebarkan artikel ini

Oleh Sri Rahayu Lesmanawaty (Aktivis Muslimah Peduli Generasi)

Dikutip dari detik.com 13-12-2024, polisi berhasil membongkar skandal ‘penjualan’ bayi di salah satu rumah bersalin di Tegalrejo Kota Jogja, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY). Dua bidan, JE (44) dan DM (77) disebut telah menjual 66 bayi sejak 2010 silam. Dirreskrimum Polda DIY, Kombes FX Endriadi, mengatakan kasus ini terbongkar setelah polisi menerima laporan adanya perdagangan bayi di rumah bersalin itu. “Untuk TKP-nya, tempat praktik dokter umum dan estetika,” kata Endriadi saat rilis kasus di Mapolda DIY, Sleman, dilansir dari detikJogja, Jumat (13/12/2024). Dengan modus menerima penyerahan atau perawatan bayi lewat rumah bersalin tempat mereka praktik, mereka menjual bayi-bayi tersebut dengan kisaran harga Rp55—65 juta untuk bayi perempuan dan Rp65—85 juta untuk bayi laki-laki.

Berdasarkan data yang diperoleh Polda DIY, sejak 2015 hingga saat tertangkap tangan pada 4 Desember 2024, dari praktik kedua tersangka tercatat bayi dijual  terdiri dari 28 bayi laki-laki, 36 bayi perempuan, dan 2 bayi tanpa keterangan jenis kelamin. Atas perbuatannya, tersangka JE dan DM dijerat dengan Pasal 83 UU 17/2016 serta pasal 76F UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.

Dirreskrimum Polda DIY Kombes FX Endriadi mengatakan telah dilakukan pemeriksaan terhadap orang tua satu bayi perempuan yang diamankan polisi saat operasi tangkap tangan beberapa waktu lalu. Miris. Kepada polisi, kedua orang tua itu mengaku menitipkan bayinya di rumah bersalin duo bidan tersebut. Alasannya, mereka tidak mampu merawat. Mereka membayar biaya persalinannya. Mereka juga tidak mendapatkan keuntungan dari penjualan bayi itu (detik.com, 20-12-2024).

Sebetulnya kasus serupa juga terjadi pada 2023. Menurut psikolog anak, remaja, dan keluarga sekaligus Direktur Lembaga Psikologi Daya Insani Sani Budiantini Hermawan, kasus perdagangan bayi yang terungkap masih jauh lebih kecil dibandingkan kenyataannya di lapangan. Artinya 59 kasus yang terjadi pada tahun 2023 dan yang terjadi saat ini tidak seberapa dari fakta riilnya.

Kondisi sosial yang rentan, terimpit masalah ekonomi hingga untuk bersalin tak punya biaya  atau ditelantarkan suami saat melahirkan, kehamilan yang tidak diinginkan (KTD) akibat seks bebas, perempuan pekerja migran yang mengalami kekerasan seksual saat pulang dalam keadaan hamil, merupakan serentetan kejadian ang memunculkan kasus perdagangan bayi. Faktor ekonomi, pergaulan sosial, terkikisnya rasa nurani, dan pergeseran nilai kehidupan mendorong perdagangan bayi kian marak. Problem sistemis sudah meradang. Berulangnya kasus menjadikan solusi sistemis harus segera dihadirkan.

Menyingkap Faktor Pendorong Menghadirkan Solusi

Menelisik berbagai fakta terkait perdagangan bayi, sudah seharusnya penyingkapan yang rigid dilakukan dari berbagai sisi. Dari sisi ekonomi, kondisi ekonomi keluarga yang serba kekurangan kadang kala memicu seseorang berbuat kriminal. Ketika seseorang sudah putus asa dalam mencari kerja untuk memenuhi kebutuhan ekonomi, mereka memilih cara instan demi mendapatkan materi yang diinginkan. Terkadang, keterbatasan ekonomi juga membuat seseorang rela menjual bayinya sendiri kepada orang yang mau mengadopsinya lantaran kehadiran sang bayi dianggap sebagai beban ekonomi. Ada pula yang tega menjual bayinya karena takut masa depan bayi suram akibat kemiskinan.

Dari sisi sosial, pergaulan bebas saat ini tidak lagi dipandang sebagai hal yang memalukan. Bahkan, banyak generasi kita yang terjebak arus liberalisasi perilaku seperti seks bebas, zina, hingga hamil di luar nikah. Mereka yang mengalami kehamilan tidak diinginkan memilih untuk menggugurkan bayinya (aborsi), membuang bayi yang baru dilahirkan, menaruhnya di panti asuhan, atau menyerahkannya di tempat-tempat yang mau merawat bayi yang terbuang. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mencatat, sejak 2020 hingga Juni 2021, ada 212 kasus pembuangan bayi yang terlaporkan, 80% di antaranya ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa. Ini membuktikan bahwa merebaknya seks bebas dapat memicu perilaku jahat. Bagi yang tidak menginginkan kehadiran bayi, mereka seakan diberi pilihan yang lebih “manusiawi”, yaitu menyerahkan bayi-bayi tersebut ke tempat bersalin yang mau merawatnya. Bak gayung bersambut, kesempatan itu pun dijadikan ladang bisnis baru, yaitu perdagangan bayi dengan mematok harga belasan hingga puluhan juta rupiah.

Dari sisi empati dan nurani, jamak kita ketahui sistem kehidupan sekuler telah menjauhkan manusia dari aturan agama (Islam). Masyarakat menjadi individualis dan minim empati. Banyak kasus kriminal dan kejahatan yang antara pelaku dan korban masih ada hubungan kerabat atau keluarga. Ada anak yang tega membunuh orang tua kandungnya. Dengan sadis, ada adik yang membantai seluruh keluarga kakak kandungnya. Kini perdagangan bayi pun menjadi wadah bisnis bagi para pelaku kejahatan. Nurani terkikis, keimanan makin tipis, dan perilaku kian bengis serta sadis.

Dari sisi pergeseran nilai, di dalam sistem sekuler kapitalisme saat ini, nilai-nilai yang menjadi pedoman dalam meraih kebahagiaan dan kesuksesan adalah mengumpulkan materi sebanyak-banyaknya, meski dengan cara haram. Kebahagiaan dan kesuksesan diukur dengan kesenangan materi, harta yang melimpah, dan tidak kekurangan. Alhasil, manusia berlomba-lomba mengumpulkan cuan tanpa memandang apakah pekerjaannya halal atau haram.

Pergeseran nilai dalam kehidupan juga tampak pada aktivitas dan pergaulan sosial masyarakat. Pacaran tidak dipandang sebagai kemaksiatan, berzina tidak lagi dianggap dosa besar. Lebih parahnya, zina atau seks bebas dianggap sebagai kebutuhan biologis yang harus dipenuhi asalkan tidak hamil dan merugikan orang lain. Nilai-nilai sekuler inilah yang menjadi standar kehidupan sosial masyarakat hingga membudaya, bahkan dianggap lumrah.

Demikianlah sistem sekuler kapitalisme dengan berbagai kebijakannya telah menyebabkan permasalahan makin pelik. Kebijakan politik ekonomi yang hanya mementingkan kapitalis menjadikan masyarakat makin sulit memenuhi standar hidup yang layak, bahkan memenuhi kebutuhan pokok saja sangat susah. Berbagai tarif layanan publik naik, harga bahan pokok mahal, cari kerja sulit, dan pengangguran meningkat sehingga mendorong bertambahnya angka kemiskinan di negeri ini.

Tidak maksimalnya penjagaan generasi dari kerusakan pergaulan pun tak luput dari segala sesuatu yang merangsang perilaku seks bebas kian merajalela. Konten porno semakin bergejolak.

Kondisi seperti ini seharusnya sudah melibatkan negara agar  angka kejahatan ini segera ditekan dan diakhiri. Negara harus memiliki solusi tegas dan jelas agar kasus ini tidak terus terjadi. Peran negara harus optimal dan paripurna sehingg menuntaskan persoalan kriminalitas yang terjadi termasuk di dalamnya kasus perdagangan bayi.

Sayangnya, sistem hukum buatan manusia tidak memberi rasa jera. Dalam banyak kasus, para pelaku kejahatan adalah residivis yang mengulangi perbuatan kriminalnya dengan jenis kejahatan yang berbeda. Ini membuktikan bahwa hukuman penjara tidak menakutkan dan membuat pelaku kapok. Nilai nyawa pun seperti tidak ada harganya karena hukuman yang tidak tegas. Bahkan, hukum bisa diperjualbelikan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaaan dan uang. Inilah kelemahan hukum sekuler buatan manusia.

Fakta lainnya pun, jika aparat penegak hukum tidak menjalankan tugasnya dengan optimal yang terjadi bahkan aparat justru banyak terlibat kejahatan dan kriminalitas, entah sebagai pembunuh, pengedar narkoba, pelaku kekerasan seksual, dan sebagainya, maka bagaimana bisa sindikat kejahatan bisa dibabat tuntas, sedangkan aparat penegak hukum lemah dan kalah, bahkan menjadi pelaku kejahatan. Oleh karena itu kesungguhan negara untuk melakukan kebijakan promotif edukatif, preventif, dan kuratif dalam memberantas kejahatan dan kriminalitas, sangat urgen diwujudkan.

Islam Hadirkan Solusi Pasti

Sungguh,  Islam berikut seperangkat aturan-Nya diterapkan dalam rangka menjalankan kemaslahatan bagi rakyat. Standar dan nilai perbuatan  terikat dengan syariat Islam.  Halal-haram selalu menjadi pedoman dalam menilai. Sistem Islam kafah mengoptimalkan peran negara sebagai penanggung jawab dan penyelenggara dalam memenuhi kebutuhan rakyat dan menjamin kehidupan mereka berlangsung dengan aman dan sejahtera.

Sistem Islam secara kafah mengatur semuanya dan menyelesaikan seluruh problematika, menyelesaikan kejahatan yang berulang termasuk kejahatan perdagangan bayi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *