Nusantaranews.net – Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang menangkap satu dari dua pelaku pencurian perangkat telekomunikasi di Padang. Pelaku berjumlah dua orang, namun salah satu rekan dari VE saat ini berstatus buron.
Pelaku berinisial VE (33) ditangkap Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang pada Sabtu (31/8/2024) malam sekitar pukul 23.00 WIB di kawasan Marapalam Kecamatan Padang Timur Kota Padang.
Kasat Reskrim Polresta Padang Kompol Dedy Adriansyah Putra mengatakan, VE merupakan vendor atau rekanan dari salah satu perusahaan telekomunikasi di Indonesia.
“Pelaku terlibat pencurian pada Jumat (23/8/2024) dini hari sekitar pukul 02.45 WIB di kawasan Gunung Sarik Kecamatan Kuranji, Kota Padang,” kata Kompol Dedy Adriansyah Putra, Minggu (1/9/2024) siang.
“Pelapor melakukan pengecekan ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan menemukan modul BTS terdiri dari satu RF FXED , satu RFGU, dua SFP serta satu pcs Patchcore SM sudah hilang.