Opini

Karut Marut Pengurusan Kekayaan Alam, Rakyat Korbannya

97

Oleh : Rahmayanti, S.Pd

Indonesia diberikan nikmat yang luar bisa oleh Allah SWT berupa sumber daya alam yang berlimpah, baik dibidang tambangnya, kekayaan lautnya, potensi hutan dan sebagainya. Seandainya kekayaan ini dikelola dengan baik maka tak akan ada kata kemiskinan di negeri yang berjulukan gemah ripah loh jinawi.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama dengan Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri berhasil mengungkap aktivitas penambangan emas illegal di Ketapang Kalimantan Barat. Penambangan ini dilakukan oleh sekelompok warga negara asing (WNA) asal China, yang telah menggali lubang sepanjang 1.648,3 meter di bawah tanah. Direktur Tehnik Badan Lingkungan Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM, Sunindyo Suryo Herdadi, menjelaskan modus operandi yang digunakan para pelaku. Mereka memanfaatkan lubang tambang berizin yang seharusnya dijaga dan dipelihara, namun justru dijadikan tempat penambangan illegal. Cnbcindonesia 15 Mei 2024.
Warga negara asing asal China berinisial YH yang terlibat penambangan emas illegal di Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat sudah disidangkan dipengadilan Negeri Ketapang pada 28 Agustus 2024 lalu. Dalam persidangan terungkap emas yang berhasil digasak YH melalui aktivitas penambangan illegal yang dilakukan di Ketapang 774, 27 kg. Tak hanya emas, ia juga berhasil mengeruk cadangan perak di lokasi tersebut 937,7 kg. akibatnya Indonesia rugi Rp 1,02 triliun imbas aktivitas tersebut. Cnnindonesia 27 September 2024.
Berita lainnya, badan penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kabupeten Solok, Sumatera Barat merevisi jumlah korban jiwa akibat tanah longsor dipenambangan illegal menjadi 11 orang dari sebelumnya 15 orang. Kantor berita AFP melaporkan lokasi bencana yang terpencil mengkibatkan terjadinya salah penghitungan jumlah korban. Voaindonesia 28 September 2024.
Inilah fenomena kegagalan negara dalam memetakan dan mengidentifikasi kekayaan alam, al hasil mengakibatkan terjadinya berbagai bencana dan hal buruk, seperti longsor di lokasi penambangan yang telah memakan korban jiwa berlanjut dengan hilangnya emas serta perak karena ditambang oknum tertentu. Melihat keadaan ini bisa dikatakan telah terjadi karut marutnya negara dalam mengelola dan mengurusi sumber daya alam.
Adanya tambang legal dan illegal menandakan ketidakjelasan dalam perizinan ketidaktegasan hukum sehingga tambang yang illegal yang akan disalahkan, padahal adanya tambang illegal ini juga salah satunya orang –orang pemegang kebijakan punya andil melanggengkan, ini juga salah satu sebab sulitnya tambang illegal diberantas. Negara sejatinya memiliki data yang lengkap dan valid tentang kekayaan, ataupun potensi alam di seluruh wilayah Indonesia serta memiliki kedaulatan untuk mengelolanya bukan malah diserahkan ke investor swasta atau asing.
Negara juga seharusnya memiliki kontrol yang ketat dalam mengawasai setiap proses berjalannya penambangan sehingga tidak ada pihak asing yang berusaha merugikan Indonesia. Sayangnya negeri ini diatur oleh sistem kapitalisme sehingga penguasa cuci tangan atas persoalan pengurusan sumber daya alam.
Di dalam Islam sangat berbeda pengelolaannya, kekayaan alam yang ada dan berlimpah seharusnya menjadi milik rakyat, negaralah yang memiliki tanggung jawab untuk mengelolanya, kemudian hasilnya akan digunakan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat. Termasuk bidang pertambangan karena berdasarkan hadis Rasulullah saw ,
“Kaum muslimin berserikat (memiliki hak yang sama) dalam tiga hal yakni air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah). Rasulullah juga bersabda,
“Tiga hal yang tidak boleh dimonopoli, yaitu air, rumput, dan api.” (HR Ibnu Majah).
Kalau berdasarkan hadis ini maka tambang termasuk dalam katagori api dan termasuk kepemilikan umum yang wajib dikelola oleh negara dan sebaliknya haram hukumnya pengelolaannya diserahkan kepada individu, swasta apalagi asing.
Membuka lapangan pekerjaan yang salah satunya dibagian pertambangan seyogyanya merupakan tugas negara yang bertanggung jawab periayahan dalam penyediaan sarana pekerjaan yang aman, memadai dan terkontrol sehingga minim menimbulkan korban jiwa tatkala ada musibah.
Demikianlah tatkala Islam diterapkan dalam kehidupan sehari-hari apalagi dalam bernegara maka akan menghasilkan kebaikan, juga kesejahteraan bagi seluruh rakyat. Wallahu a’lam.

Exit mobile version