Nusantaranews.net, Limapuluh Kota – Kantor Wali Nagari Bukik Sikumpa, Kecamatan Lareh Sago Halaban, Kabupaten Lima Puluh Kota disegel oleh massa yang geram atas dugaan tindakan asusila yang melibatkan Wali Nagari dengan seorang kader desa berinisial (E), yang berstatus sebagai istri sah seorang warga setempat.
Di pintu masuk kantor Wali Nagari tersebut, terpampang kalimat yang bertuliskan “Dilarang masuk sampai masalah selesai, Walinagari Gacor, tertanda Pemuda-pemudi Nagari Bukik Sikumpa”. Aksi penyegelan ini mencerminkan protes keras dari masyarakat setempat yang menganggap dugaan perbuatan tersebut mencederai norma adat dan etika pemerintahan.
Kapolsek Luhak, AKP Rika Susanto, beserta sejumlah personel dari Polsek dan Bhabinsa langsung turun ke lokasi untuk mengendalikan situasi. Langkah ini diambil guna mencegah kemungkinan terjadinya tindakan anarkis yang dapat merusak fasilitas kantor dan mengganggu ketertiban.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menghindari aksi perusakan aset negara. Penyelesaian masalah ini akan ditempuh melalui jalur hukum, dan besok pagi kami akan memanggil pihak terkait untuk dimintai keterangan di kantor Camat Lareh Sago Halaban,” ujar AKP Rika.
Menurut seorang pemuda setempat Arman (nama samaran), perilaku Wali Nagari tersebut telah lama menimbulkan kecurigaan di kalangan warga. Arman mengaku memiliki sejumlah bukti berupa percakapan di media sosial dan foto tak senonoh yang dianggap sangat tidak pantas.
Ia menduga kasus perselingkuhan oknum Wali Nagari tersebut sudah kerap terjadi, bahkan tidak hanya dengan (E), namun juga dengan beberapa perempuan lainnya. “Kami sudah mengamati perilakunya cukup lama, dan kita ada bukti-bukti yang menguatkan dugaan ini,” ungkap Arman.
Pernyataan mengejutkan justru datang dari oknum Wali Nagari yang bersangkutan melalui akun media sosialnya, di mana ia mengklaim bahwa tuduhan ini berasal dari upaya pembajakan akun WhatsApp-nya. Ia menyebutkan bahwa seseorang yang tidak dikenal telah mengakses akun pribadinya dan berusaha mencemarkan nama baiknya. Namun, klaim ini justru memicu respons skeptis dari sebagian besar masyarakat, yang merasa bahwa bantahan tersebut hanya pembelaan diri saja.
Ketua Kerapatan Adat Nagari (KAN) Bukik Sikumpa, Usman Dt. Andomo, yang turut hadir di lokasi, membenarkan bahwa aksi penyegelan dilakukan oleh masyarakat karena dugaan pelanggaran norma adat. Ia menjelaskan bahwa masyarakat merasa kecewa dan berang terhadap perilaku Wali Nagari yang seharusnya menjadi panutan bagi masyarakat.
“Ini adalah bentuk kekecewaan masyarakat yang merasa adat telah dicederai oleh seorang pemimpin mereka sendiri,” ujar Usman.