Tabloidbijak.co – Satu per satu terungkap kasus pembunuhan ibu dan anak, yakni Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu menyeret Kanit Resmob Satreskrim Polres Subang Ipda T. Oknum perwira polisi itu kini menjadi tersangka.
Ipda T diduga melakukan perusakan tempat kejadian perkara (TKP) pembunuhan Tuti dan Amel yang ada di di Jalan Ciseuti RT 18 RW 003 Desa Jalancagak, Kecamatan Jalancagak, Subang.
Pembunuhan terhadap Tuti dan Amel dilakukan oleh Yosep atau suami dan ayah korban pada Rabu, 18 Agustus 2021 lalu. Ipda T disebut mendatangi TKP dua kali di hari kejadian.
“Modus pelaku berinisial T ini menyuruh saksi S untuk menguras bak mandi, bak mandi di TKP,” ungkapnya.
Siapa sosok T? Jules sebut T merupakan anggota Satreskrim Polres Subang.
“Baik, sosok tersangka T ini adalah anggota Polri yang sebelumnya bertugas tentunya sebagai Kanit Resmob,” pungkasnya.
Dalam kasus ini, tersangka melanggar Pasal 221 KUHP dengan ancaman hukuman 9 bulan penjara. “Pada tanggal 18 Agustus 2021, sekitar pukul 08.00 WIB, tersangka T ini masuk ke TKP.