Nusantaranews.net – Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kajati Sumbar) Yuni Daru Winarsih tegaskan, Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan. Komite sekolah dilarang melakukan pungutan kepada Wali Murid, katanya, Sabtu (7 September 2024).
“Komite sekolah hanya boleh menggalang sumbangan dan bantuan. Kalau pungutan tidak diperbolehkan. Apa bedanya pungutan dan sumbangan. Pungutan itu, jumlah dan jangka waktu nya ditentukan dan bersifat mengikat, sementara sumbangan sebaliknya,” jelasnya.
Diketahui, Yuni Daru Winarsi dilantik sebagai Kajati Sumbar yang baru oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin menggantikan Asnawi di Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) di Jakarta, Kamis (29/8/2024) lalu.
Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah mengeluarkan peraturan yang mengatur tentang pungutan di sekolah melalui Peraturan Mendikbud No. 44 Tahun 2012 tentang Pungutan dan Sumbangan Biaya Pendidikan pada Satuan Pendidikan Dasar.
Dalam peraturan tersebut dibedakan antara pungutan, sumbangan, pendanaan pendidikan dan biaya pendidikan.
Pengertian pungutan dalam peraturan tersebut adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa pada satuan pendidikan dasar yang berasal dari peserta didik atau orangtua/wali secara langsung yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan oleh satuan pendidikan dasar.
Sedang pengertian sumbangan adalah penerimaan biaya pendidikan baik berupa uang dan/atau barang/jasa yang diberikan oleh peserta didik, orangtua/wali, perseorang atau lembaga lainnya kepada satuan pendidikan dasar yang bersifat sukarela, tidak memaksa, tidak mengikat, dan tidak ditentukan oleh satuan pendidikan dasar baik jumlah maupun jangka waktu pemberiannya.
Dari dua pengertian diatas, secara jelas dibedakan bahwa pungutan bersifat wajib dan mengikat, sementara sumbangan bersifat sukarela dan tidak mengikat.
Namun, ada pula pungutan yang diperbolehkan (pungutan resmi). Hal tersebut dinyatakan dalam Surat Edaran Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan No.82954/A.A4/HK /2017, tanggal 22 Desember 2017.
Berdasarkan surat edaran tersebut dijelaskan, sekolah setingkat SMA/SMK/SLB dapat melakukan pungutan pendidikan baik menggunakan istilah pungutan pendidikan maupun istilah lain seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP).