Oleh Wiwin
Aktivis Muslimah
Pada puncak acara Hari Guru Nasional tanggal 28 November 2024 di Rawamangun Jakarta, Presiden RI pak Prabowo Subianto dengan bangga menyatakan bahwa beliau agak tenang berdiri di hadapan para guru karena walaupun baru berkuasa satu bulan, tetapi sudah bisa mengumumkan bahwa kesejahteraan guru bisa kita tingkatkan, karena anggaran kesejahteraan guru ASN (Aparatur Sipil Negara) dan non ASN naik Rp16.7 Triliun dibandingkan tahun sebelumnya (Kompas.com, 28/11/2024).
Presiden menyatakan bahwa gaji guru berstatus ASN bersertifikat akan naik satu kali lipat gaji pokok dan gaji guru non ASN tapi sudah bersertifikat maka tunjangan profesinya naik Rp2 juta. Sedangkan guru swasta yang belum bersertifikat akan mendapat bantuan dana tunai yang akan langsung ditransfer.
Berita itu tentu saja menggembirakan bagi para guru. Di tengah kesulitan ekonomi dimana segala hal serba mahal, kabar gaji naik 100% dan tunjangan naik Rp2 juta tentunya membawa kebahagiaan.
Kabar yang ternyata PHP (Pemberian Harapan Palsu)
Pernyataan Presiden Prabowo ternyata ditanggapi lain oleh Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI), Heru Purnomo. Menurut Heru Purnomo, pernyataan Presiden Prabowo menimbulkan persepsi beragam pada masyarakat. Kenyataannya, tidak ada penambahan kesejahteraan maupun kenaikan gaji guru pada tahun 2025 karena sejak tahun 2008 Pemerintah sudah memberikan tunjangan profesi guru sebesar satu kali gaji pokok bagi guru ASN bersertifikat pendidik.
Rencana kenaikan gaji guru pada kondisi APBN saat ini adalah hal yang mustahil karena tidak ada sumber dananya. APBN negeri ini sudah minus dengan program pemberian makan siang gratis setiap hari kepada siswa (Tempo.co 2/12/2024).
Kemudian pernyataan Presiden Prabowo tentang kenaikan tunjangan bagi guru non ASN sebesar Rp2 juta, diklarifikasi juga oleh Heru. Bahwa tidak ada kenaikan tunjangan profesi guru non ASN yang sudah bersertifikat sebelum tahun 2024. Yang benar adalah guru non ASN akan mendapat kenaikan sebesar Rp 500 ribu, karena sebelumnya sudah berlaku tunjangan profesi guru non ASN sebesar Rp1.5 juta. Sekarang total tunjangan menjadi Rp2 juta.
Kalau hanya mendapat tambahan Rp500 ribu, tetap saja masih dibawah Upah Minimum Kabupaten/Kota. Tetap masih kecil, masih jauh dari sejahtera. Fakta di lapangan, guru banyak yang terjerat pinjol, atau harus bekerja lagi di luar waktu mengajar akibat gajinya tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga.